Pimpinan Ponpes di Tajurhalang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Perbuatan Yang Disangkakan Kepada N Disebut Telah Berlangsung Sejak 2019 di Lingkungan Pondok Pesantren. Polisi: Tiga Korban Sudah Melapor

banner 468x60

DEPOK – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial N sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti dalam proses penyelidikan. N kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar membenarkan perkembangan tersebut.

“Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Sudah jadi tersangka dan ditahan,” ujar AKP Tamar saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Sementara itu, anak tersangka yang berinisial S hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan proses pemeriksaan terhadap S masih berlangsung.

“Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses,” kata AKP Tamar.

Menurut penyidik, saat ini terdapat tiga korban yang telah membuat laporan polisi pada 9 Juni 2026. Polisi masih membuka peluang adanya korban lain dan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diterima.

Baca Juga  Ketua Karang Taruna Akui Sewakan Lahan Pemkot Depok Senilai 15jt Untuk Lapak Hewan Kurban

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan perbuatan yang disangkakan kepada N disebut telah berlangsung sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren. Adapun dugaan keterlibatan S masih didalami penyidik dan disebut berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi sejak 2024.

Sebelumnya, aparat gabungan Polres Metro Depok mendatangi pondok pesantren di Tajurhalang untuk membawa N dan S menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Depok. Dalam proses tersebut, salah seorang terlapor sempat meminta menunggu penasihat hukum sebelum akhirnya bersedia mengikuti pemeriksaan secara kooperatif.

Polres Metro Depok menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar bersedia memberikan keterangan guna membantu proses pembuktian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *