5 Tersangka Telah Ditetapkan Polres Depok, LBH Matasiri Soroti SPDP dan SP2HP

banner 468x60

DEPOKHITS.ID – Usai Polres Metro Depok menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya 5 (lima) orang tersangka yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya WAT (24) dan rekannya DN (39) dirawat intensif, di Sukatani, Tapos Jumat 2 Januari 2026 lalu, kuasa hukum keluarga korban WAT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Walaupun Polres Metro Depok telah menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka, kami belum menerima SP2HP dan SPDP secara resmi,” ujar kuasa hukum korban, Syarif Hasan Salampessy.

Syarif menambahkan, usai berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, pihak kepolisian menyatakan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan pada keesokan harinya.
Dengan penetapan lima tersangka warga sipil ini, total pelaku penganiayaan berjumlah enam orang, terdiri dari lima warga sipil dan satu oknum anggota TNI Angkatan Laut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Syarif.

banner 336x280
Baca Juga  Pelantikan Sekda Depok: Mangnguluang Mansyur Siap Jalankan Program 100 Hari Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *