Tim 9 Depok Soroti Amblasnya Trotoar SeCAwan, BTT dan Tanggung Jawab Kontraktor Dipertanyakan

Aliansi Ormas dan LSM Tim 9 Depok Dorong Transparansi Proyek Rp9,7 Miliar, Minta Penyebab Kerusakan dan Dasar Penggunaan Anggaran Dibuka ke Publik

Headline2486 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id — Amblasnya trotoar di kawasan Kali Cabang Tengah Sungai Elok Cantik dan Menawan (SeCAwan), Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa, serta dasar penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

Proyek SeCAwan Tahap II yang diberitakan memiliki nilai kontrak sekitar Rp9,7 miliar kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, kerusakan pada infrastruktur yang relatif baru dibangun menuntut penjelasan terbuka mengenai penyebab teknis, proses pengawasan, dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Ketua Aliansi Ormas dan LSM Tim 9 Depok, Ibrahim Ely, dalam draf pandangan yang perlu dikonfirmasi sebelum publikasi, menekankan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki bagian trotoar yang amblas. Evaluasi terhadap pekerjaan sebelumnya dan penelusuran pertanggungjawaban juga perlu dilakukan.

“Perbaikan fisik memang penting agar masyarakat kembali aman dan aktivitas lalu lintas tidak terganggu. Namun, persoalan mendasarnya tidak boleh berhenti pada perbaikan. Harus ada penjelasan mengenai penyebab kerusakan, bagaimana pengawasan proyek dilaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab secara teknis maupun kontraktual,”ujarnya 10/6 kepada wartawan

Kerusakan Harus Diuji Secara Teknis

Kerusakan infrastruktur yang terjadi dalam waktu relatif singkat setelah pembangunan patut menjadi bahan evaluasi. Namun, penyebabnya tidak dapat disimpulkan hanya dari tampilan kerusakan di lapangan.

Pemeriksaan perlu mencakup kondisi tanah, sistem fondasi dan turap, metode pelaksanaan, mutu material, kesesuaian pekerjaan dengan gambar serta spesifikasi teknis, termasuk fungsi sistem drainase dan kemungkinan pengaruh faktor eksternal.

Baca Juga  Ayu Ting Ting Disomasi Terkait Pelanggaran Hak Cipta 5 Lagu Musisi Asal Ambon

Dalam pandangannya, Ibrahim menilai pemeriksaan teknis yang objektif menjadi dasar penting untuk menentukan apakah kerusakan berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, kondisi lingkungan, atau gabungan sejumlah faktor.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi informasi bahwa trotoar akan diperbaiki, tetapi tidak memperoleh penjelasan mengapa kerusakan terjadi. Hasil pemeriksaan teknis harus menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan sekaligus pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” lanjut ibrahim

Hasil pemeriksaan tersebut idealnya dituangkan dalam dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk rekomendasi teknis, metode penanganan, serta penetapan pihak yang wajib menanggung biaya perbaikan apabila ditemukan kegagalan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Penggunaan BTT Perlu Dijelaskan kepada Publik

Sorotan lainnya menyangkut rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga atau BTT untuk penanganan kerusakan SeCAwan dengan nilai anggaran yang diberitakan lebih dari Rp1 miliar.

BTT merupakan instrumen dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kebutuhan tertentu yang memenuhi ketentuan. Karena itu, penggunaan BTT tidak dapat langsung dinyatakan salah hanya karena objek yang diperbaiki merupakan hasil pekerjaan konstruksi sebelumnya.

Namun, pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan dasar keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, hasil kajian, proses penganggaran, mekanisme pengadaan, serta alasan penggunaan BTT untuk pekerjaan tersebut.

“Yang harus dibuka kepada publik adalah dasar penggunaan anggarannya. Apa kondisi yang membuat pekerjaan ini memenuhi kriteria penanganan melalui BTT? Apa hasil kajian teknisnya? Bagaimana proses penetapan pekerjaan dan penyedia jasa dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan dokumen, bukan sekadar penjelasan umum,” kata ibrahim

Baca Juga  Depok Lama Resmi Jadi Living Heritage

Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah penggunaan anggaran telah memenuhi prosedur dan prinsip akuntabilitas. Penjelasan tersebut juga penting untuk mencegah munculnya dugaan atau spekulasi yang belum didukung bukti.

Tanggung Jawab Penyedia Jasa Tidak Boleh Terabaikan

Dalam aspek hukum konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur kewajiban dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi serta penanganan kegagalan bangunan.

Pasal 63 UU Jasa Konstruksi mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa. Penerapannya terhadap kasus SeCAwan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan, bukan semata-mata dugaan berdasarkan kondisi fisik.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kerusakan disebabkan kesalahan pelaksanaan atau tanggung jawab penyedia jasa, kewajiban perbaikan maupun konsekuensi kontraktualnya perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan dan isi kontrak.

Sebaliknya, jika ditemukan faktor lain, seperti kondisi tanah atau faktor eksternal, penyebab dan pembagian tanggung jawab harus dijelaskan berdasarkan bukti teknis.

“Jangan sampai anggaran daerah kembali digunakan untuk memperbaiki kerusakan, sementara pertanggungjawaban atas pekerjaan sebelumnya tidak ditelusuri. Jika memang ada kesalahan penyedia jasa, mekanisme tanggung jawabnya harus dijalankan. Jika penyebabnya berbeda, hasil pemeriksaan juga harus menjelaskannya secara terang,” pungkasnya

Baca Juga  Atasi Kemacetan Juanda Depok, Wali Kota Siap Bangun Flyover

Penggunaan BTT untuk menangani kebutuhan mendesak dan pertanggungjawaban kontraktor merupakan dua persoalan yang harus diperiksa secara terpisah. Penanganan darurat demi keselamatan masyarakat tidak serta-merta menghapus kewajiban penyedia jasa apabila kemudian terbukti ada kesalahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dokumen Proyek Perlu Dibuka

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara akuntabel, sejumlah dokumen patut dimintakan penjelasan kepada perangkat daerah terkait. Di antaranya kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, gambar perencanaan, dokumen pengawasan, berita acara serah terima pekerjaan, status masa pemeliharaan, hasil pemeriksaan kerusakan, serta dasar dan dokumen pelaksanaan penggunaan BTT.

Pemerintah Kota Depok juga perlu menjelaskan apakah penyedia jasa telah diminta melakukan pemeriksaan atau perbaikan, apakah terdapat jaminan pemeliharaan yang masih berlaku, serta langkah apa yang ditempuh apabila ditemukan tanggung jawab kontraktual.

Keterbukaan dokumen bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Hingga penyebab kerusakan dan dasar penggunaan anggaran dijelaskan melalui data serta dokumen yang dapat diverifikasi, persoalan trotoar SeCAwan tetap membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Bagi kepentingan publik, perbaikan trotoar bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan. Kejelasan penyebab kerusakan, transparansi penggunaan anggaran, dan kepastian pertanggungjawaban juga harus menjadi bagian dari penyelesaian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *