DEPOKHITS.ID — Pemkot Depok mulai mendorong perubahan status delapan ruas jalan nasional menjadi jalan kota. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk menangani persoalan infrastruktur yang selama ini berada di luar kewenangan langsung Pemkot Depok.
Delapan ruas jalan tersebut mencakup sejumlah jalur strategis dan padat aktivitas masyarakat, mulai dari Jalan Margonda Raya hingga Jalan Ir. H. Juanda.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Teguh Iswahyudi, mengatakan perubahan status jalan akan memberikan ruang intervensi yang lebih luas bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, status jalan menjadi salah satu faktor yang menentukan sejauh mana Pemkot Depok dapat melakukan pembangunan maupun penanganan infrastruktur menggunakan anggaran daerah.
“Dengan adanya proses downgrade (alih status jalan), akan mempermudah kami dalam intervensi penanganan di Kota Depok,” ujar Teguh.
Ia menyebut salah satu kepentingan strategis dari perubahan status tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan dan pelebaran sejumlah ruas jalan.
Termasuk di dalamnya rencana pembangunan Flyover Margonda yang membutuhkan dukungan penanganan infrastruktur secara lebih terintegrasi.
Selain pembangunan, perubahan status jalan juga diharapkan dapat membuat respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat menjadi lebih cepat.
Bukan Sekadar Status, Ada Konsekuensi APBD
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra, menjelaskan usulan tersebut merupakan arahan kepala daerah untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Selama sebuah ruas masih berstatus jalan nasional, Pemkot Depok memiliki keterbatasan untuk mengalokasikan anggaran daerah secara langsung terhadap penanganannya.
“Permintaan kami dari kepala daerah langsung, yaitu agar bisa dikelola sendiri oleh Pemkot, salah satunya untuk percepatan pelayanan. Karena kalau kami intervensi anggaran di status jalan nasional, maka bukan kewenangan kami,” kata Kharisma.
Namun, ketika status jalan berubah menjadi jalan kota, konsekuensinya juga ikut berpindah.
Pemkot Depok nantinya harus menyiapkan anggaran untuk pemeliharaan, penataan, hingga kebutuhan penanganan infrastruktur pada ruas-ruas tersebut.
Artinya, alih status bukan hanya soal kewenangan. Ada pula tanggung jawab fiskal yang harus dipikul melalui APBD Kota Depok.
Kharisma mengakui perubahan tersebut memiliki konsekuensi anggaran.
Menurut dia, selama jalan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, proses penanganan harus mengikuti mekanisme dan kewenangan pemerintah pusat. Sementara jika sudah menjadi aset dan kewenangan Pemkot Depok, pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat sesuai kemampuan anggaran.
Delapan Ruas Masuk Daftar
Pemkot Depok mengusulkan delapan ruas jalan nasional untuk dialihkan statusnya menjadi jalan kota.
Ruas tersebut meliputi:
1. Jalan Ir. H. Juanda
2. Jalan Margonda Raya
3. Jalan Arif Rahman Hakim
4. Jalan Teratai
5. Jalan Nusantara
6. Jalan Raya Sawangan
7. Jalan Muchtar
8. Jalan Sawangan Raya
Sejumlah ruas tersebut merupakan koridor penting yang menjadi bagian dari jaringan jalan perkotaan di Kota Depok.
Karena itu, Pemkot Depok berharap proses perubahan status dapat memberikan keleluasaan lebih besar dalam melakukan penataan dan peningkatan kualitas infrastruktur.
Pemkot Kejar SK dari Kementerian PU
Untuk merealisasikan perubahan status tersebut, Pemkot Depok masih harus melalui proses administrasi bersama pemerintah pusat.
Kharisma mengatakan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus dilakukan untuk mendorong terbitnya Surat Keputusan (SK) alih status.
Pemkot Depok juga berupaya agar proses administrasi tidak berlangsung terlalu lama.
“Rata-rata penurunan SK itu menelan waktu satu tahun, tapi kami akan coba komunikasi lebih aktif agar tidak sampai satu tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, proses tersebut telah memasuki tahapan survei bersama antara Kementerian PU dan Pemkot Depok terhadap ruas-ruas jalan yang diusulkan.
Survei menjadi bagian dari proses menuju penyerahan aset dan perubahan kewenangan pengelolaan jalan.
Sawangan dan Muchtar Disebut Sudah Berproses
Pemkot Depok sebelumnya juga menyampaikan bahwa sebagian proses perubahan kewenangan telah berjalan.
Jalan Raya Sawangan dan Jalan Muchtar Raya disebut telah berada dalam kewenangan Pemkot Depok berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU tertanggal 4 Mei 2026.
Jika seluruh proses alih status delapan ruas tersebut terealisasi, Pemkot Depok akan mendapatkan kewenangan lebih besar dalam menentukan langkah penanganan infrastruktur.
Namun di sisi lain, bertambahnya kewenangan juga berarti bertambahnya beban pemeliharaan dan kebutuhan anggaran.
Kini, publik tinggal menunggu sejauh mana proses administrasi tersebut berjalan dan kapan perubahan status delapan ruas jalan strategis itu benar-benar terealisasi.











