DEPOK — Ketua Ormas BRINUS Depok, Mufid, menanggapi pemberitaan mengenai pengadaan buku cerita anak berjudul Mengenal SAE (Sampah Ekonomis) Bersama Boni karya Cing Ikah, istri Wali Kota Depok Supian Suri, yang disebut-sebut menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Mufid, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan pendidikan. Ia menilai, dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik harus ditindaklanjuti secara serius, tetapi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan identitas penulis buku atau hubungan kekeluargaannya dengan kepala daerah.
“Dalam persoalan ini, kita harus membedakan antara dugaan, fakta administratif, dan kesimpulan hukum. Jika memang terdapat persoalan dalam mekanisme pengadaan, tentu harus diperiksa. Namun, jangan sampai hubungan keluarga penulis dengan wali kota dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran,” demikian rumusan sikap yang dapat disampaikan Mufid.
Dana BOS memang dapat digunakan untuk pengadaan buku
Mufid menegaskan bahwa anggaran BOS bukan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi sekolah, tetapi juga mendukung kegiatan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan, termasuk pengembangan perpustakaan.
Hal tersebut sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Pasal 42 ayat (1) memasukkan pengembangan perpustakaan sebagai salah satu komponen penggunaan Dana BOS Reguler. Pasal 42 ayat (2) juga menetapkan alokasi paling sedikit 10 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler untuk penyediaan buku.
Dengan demikian, pengadaan buku tidak dapat serta-merta dinilai bertentangan dengan aturan hanya karena sumber pembiayaannya berasal dari dana BOS. Hal yang harus diperiksa adalah apakah buku tersebut memenuhi kebutuhan pendidikan, sesuai perencanaan dan ketentuan pengadaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Namun, keberadaan alokasi untuk buku juga tidak berarti setiap buku otomatis boleh dibeli menggunakan dana BOS. Kesesuaian jenis buku, kebutuhan sekolah, perencanaan anggaran, dan proses pengadaannya tetap harus dibuktikan.
Karya istri wali kota bukan otomatis pelanggaran, tetapi wajib diuji secara transparan
Mufid berpandangan bahwa status Cing Ikah sebagai istri Wali Kota Depok memang menjadi faktor yang patut mendapat perhatian publik. Kedekatan keluarga dengan pejabat yang memiliki kewenangan pemerintahan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses pengadaan.
Akan tetapi, menurut prinsip objektivitas, potensi konflik kepentingan harus dibedakan dari konflik kepentingan yang terbukti memengaruhi suatu keputusan.
Apabila buku tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan pembelajaran, melalui proses pengadaan yang sesuai ketentuan, dengan harga yang wajar, serta tanpa tekanan atau intervensi pejabat, maka fakta-fakta tersebut harus turut diperhitungkan dalam penilaian.
Sebaliknya, apabila ditemukan pengarahan kepada sekolah untuk membeli buku tertentu, pembatasan pilihan secara tidak patut, penggelembungan harga, atau penggunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, keadaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
“Jangan menggunakan standar ganda. Siapa pun penulisnya, pengadaan buku harus memenuhi ketentuan. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Namun, jika prosedurnya benar dan manfaat pendidikannya jelas, jangan pula langsung membangun opini bahwa kegiatan tersebut merupakan praktik bisnis yang memanfaatkan kekuasaan,” menjadi pokok sikap yang dapat ditekankan Mufid.
Pasal 65 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh
Dalam pemberitaan yang beredar, Pasal 65 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 disebut sebagai dasar kewajiban pembentukan Tim BOS Sekolah dan pelibatan unsur masyarakat.
Ketentuan tersebut memang mengatur bahwa kepala satuan pendidikan penerima Dana BOS membentuk Tim BOS Sekolah. Susunannya meliputi kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, serta anggota dari unsur guru, Komite Sekolah, dan orang tua atau wali murid.
Pasal 65 ayat (4) juga menentukan bahwa unsur orang tua atau wali murid tersebut bukan anggota Komite Sekolah, dipilih oleh kepala sekolah bersama Komite Sekolah, dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Meski demikian, keberadaan ketentuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa sekolah-sekolah yang membeli buku karya Cing Ikah telah melanggarnya. Untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, perlu diperiksa susunan Tim BOS masing-masing sekolah, dokumen perencanaan, mekanisme pengambilan keputusan, dan dokumen pengadaan yang relevan.
Selain itu, Pasal 2 Permendikdasmen yang sama menegaskan prinsip pengelolaan Dana BOSP yang fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Prinsip-prinsip tersebut harus diterapkan secara bersamaan, bukan hanya dipilih sebagian untuk membangun kesimpulan tertentu.
Kepentingan siswa harus menjadi ukuran utama
BRINUS Depok memandang bahwa perdebatan mengenai buku tersebut seharusnya tidak berhenti pada siapa penulisnya, melainkan juga menyentuh substansi buku dan manfaatnya bagi peserta didik.
Apabila buku Mengenal SAE (Sampah Ekonomis) Bersama Boni memuat materi edukasi lingkungan, pengelolaan sampah, dan pembentukan kebiasaan positif bagi anak, maka aspek isi dan relevansinya dengan pembelajaran patut dinilai secara objektif.
Namun, manfaat edukatif tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan ketentuan pengadaan. Sebaliknya, persoalan administratif juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menolak suatu karya tanpa terlebih dahulu menilai isi dan kegunaannya.
Dua aspek tersebut perlu diuji secara terpisah: apakah buku layak untuk kebutuhan pendidikan dan apakah pembeliannya dilakukan melalui prosedur yang benar.
BRINUS Depok mendorong klarifikasi terbuka
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Mufid mendorong Dinas Pendidikan Kota Depok dan sekolah-sekolah terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal, antara lain:
1. Apakah pengadaan buku telah tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) sesuai ketentuan?
2. Apa dasar pemilihan buku, jumlah eksemplar, harga satuan, dan kebutuhan masing-masing sekolah?
3. Bagaimana proses pengadaan dilaksanakan dan siapa penyedia atau pihak yang bertransaksi?
4. Apakah keputusan pembelian dilakukan secara mandiri oleh sekolah berdasarkan kebutuhan, tanpa tekanan atau pengarahan yang tidak semestinya?
5. Apakah Tim BOS Sekolah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan dan apakah seluruh transaksi tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan?
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, bukan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada instansi pengawasan yang berwenang sesuai mekanisme hukum.
kritis tanpa menghakimi
Mufid menegaskan bahwa BRINUS Depok mendukung pengawasan penggunaan uang negara, termasuk dana pendidikan. Pengawasan harus berjalan tanpa pandang bulu, baik ketika pihak yang terkait merupakan pejabat, keluarga pejabat, maupun masyarakat umum.
“Bagi kami, kepentingan anak didik harus berada di atas kepentingan politik dan bisnis. Transparansi wajib ditegakkan, tetapi objektivitas juga tidak boleh ditinggalkan. Jangan melindungi siapa pun apabila terbukti melanggar, tetapi jangan pula menghakimi seseorang sebelum fakta dan prosesnya diperiksa secara menyeluruh,” demikian sikap yang dapat menjadi penegasan Ketua BRINUS Depok, Mufid.
Pada akhirnya, ukuran yang paling penting bukan siapa penulis bukunya, melainkan apakah pengadaan tersebut sah, transparan, wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
BRINUS Depok mendorong pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta, demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan sekaligus melindungi kepentingan peserta didik.











