Kasus Penganiayaan di Tapos, Etika Komunikasi Aparat Jadi Sorotan Publik

LBH Matasiri Soroti Etik Komunikasi Kepolisian dalam Pemberitaan Kasus Penganiayaan di Tapos

Headline3040 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri menyoroti pentingnya penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan penerapan etika komunikasi kepolisian dalam penyampaian informasi kepada publik terkait kasus penganiayaan yang menewaskan WAT (24) di wilayah Sukatani, Tapos, Kota Depok.

Sorotan ini disampaikan saat kuasa hukum keluarga korban kembali mendatangi Mapolres Metro Depok, Selasa (6/1/2026), guna meminta klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang dinilai bernada negatif dan berpotensi menyudutkan korban.

Narasi Dini Dinilai Rugikan Korban

WAT meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Namun sebelum proses penyelidikan dinyatakan tuntas, beredar narasi di ruang publik yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi mengaburkan posisi korban sebagai pihak yang seharusnya dilindungi hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Syarif Hasan Salampessy, menilai informasi awal yang beredar tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam komunikasi publik aparat penegak hukum.

“Informasi ke publik seharusnya tidak mendahului proses penyidikan. Narasi yang terlalu dini berpotensi melanggar hak atas martabat dan nama baik korban,” ujar Syarif.

Baca Juga  DPP SWI Gelar RPP, Lakukan Restrukturisasi dan Percepat Proses Konstituen Dewan Pers

Perspektif HAM dan Asas Praduga

Syarif menegaskan, dalam perspektif HAM, korban tindak pidana berhak dilindungi dari stigma dan penghakiman sosial. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara.

Ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak hanya relevan bagi tersangka, tetapi juga penting agar korban tidak diposisikan seolah memiliki kesalahan sebelum adanya fakta hukum yang sah.

Klarifikasi Fakta Kejadian

LBH Matasiri mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi fakta, WAT bersama rekannya DN berada di Jalan Kapitan, RT 004/RW 001, Sukatani, dengan tujuan mencari bahan bakar karena sepeda motor yang digunakan kehabisan bensin. Jarak menuju tujuan mereka masih sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

“Fakta ini penting agar publik tidak disesatkan oleh asumsi atau spekulasi yang belum terbukti,” tegas Syarif.

Etik Komunikasi Kepolisian Disorot

Dalam konteks etik komunikasi, LBH Matasiri mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta prinsip profesionalisme Polri mengamanatkan penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.

Baca Juga  Wawako Depok Hadiri CFD dan Ajak Warga Meriahkan Lebaran Depok

Komunikasi publik yang tidak hati-hati, menurut Syarif, berpotensi mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Apresiasi atas Due Process of Law

Meski menyampaikan kritik, LBH Matasiri mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Metro Depok yang tetap berkomitmen menyelesaikan perkara secara profesional, termasuk tidak membuka identitas dan peran terduga pelaku sebelum dilakukan gelar perkara.

“Kami menghargai sikap penyidik yang tetap menjunjung due process of law. Ini penting agar penegakan hukum tidak menjadi pembenaran atas narasi sepihak,” ujar Syarif.

Harapan Klarifikasi Resmi

Anggota tim LBH Matasiri, Bansa Latuconsina, menambahkan bahwa keluarga korban berharap kepolisian segera menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang telah beredar.

“Klarifikasi ini bukan hanya untuk keluarga korban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak korban dan menjaga kualitas komunikasi publik aparat penegak hukum,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak semata diukur dari pengungkapan pelaku, tetapi juga dari cara negara memperlakukan korban.

Baca Juga  Advokat Siwalima Maluku Datangi Polres Depok, Soroti Penegakan Hukum Kasus Tapos

Transparansi yang beretika, penghormatan terhadap HAM, serta kehati-hatian dalam komunikasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan substantif dan kepercayaan masyarakat—sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang menuntut akurasi, keberimbangan, dan tidak menghakimi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *