Polres Metro Depok Klarifikasi Informasi Awal Kasus Penganiayaan Maut di Tapos

TNI-Polri-APH1526 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id — Polres Metro Depok menyampaikan klarifikasi sekaligus ralat atas informasi awal yang sempat beredar ke publik terkait kasus penganiayaan yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya di wilayah Tapos, Kota Depok.

Peristiwa tersebut terjadi di Gang Swadaya Emas, RT 004/001, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Korban meninggal dunia diketahui bernama Wajir Ali Tuankota (24), buruh harian lepas, warga Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Sementara satu korban lainnya, Dede Naigrata (39), yang berprofesi sebagai tukang parkir, mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban dilaporkan telah kembali ke rumah untuk menjalani pemulihan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk Ketua RT setempat, guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan objektif.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pihaknya meralat pernyataan awal yang sempat menyebut dugaan keterkaitan korban dengan aktivitas ilegal di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut belum didukung bukti yang cukup dan dinilai disampaikan terlalu dini.

Baca Juga  Rutan Depok Sambut Era Baru Kepemimpinan

“Pernyataan awal tersebut belum terverifikasi secara utuh dan tidak berdasarkan data yang memadai,” ujar AKP Made Budi.

Atas kekeliruan tersebut, Polres Metro Depok menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas informasi yang tidak akurat dan sempat menimbulkan persepsi keliru.

Ke depan, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyampaikan informasi secara lebih hati-hati, berbasis fakta, dan mengedepankan prinsip akurasi sesuai hasil penyelidikan resmi.

Adapun terkait tujuan keberadaan korban di lokasi kejadian serta motif penganiayaan, pihak kepolisian memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik setelah proses penyidikan selesai dan hasilnya dinyatakan lengkap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *