Lurah Tugu Respon Cepat Aduan Warga Soal TPS Liar

Pemerintahan1307 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS, Tugu, Cimanggis – Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro, bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di RT 05 RW 08, Jalan Tugu Raya, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Aduan tersebut diterima melalui media sosial warga yang resah akibat tumpukan sampah yang mengganggu lingkungan dan estetika wilayah.

Menyikapi hal itu, Lurah Sakti langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan koordinasi dengan unsur lingkungan setempat.

TPS Dinyatakan Tidak Resmi, Lurah Perintahkan Pembersihan

Dari hasil pengecekan lapangan, TPS yang dimaksud bukanlah lokasi pembuangan resmi. “TPS tersebut bukan TPS resmi, sehingga kami segera lakukan pembersihan dan pemindahan,” ujar Tri Sakti Anggoro, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, meski sampah sempat diangkut secara berkala oleh petugas kebersihan, namun terjadi keterlambatan yang memicu penumpukan.

Hal ini diperparah oleh kebiasaan warga yang membuang sampah sembarangan di luar waktu pengangkutan.

Kolaborasi RT, RW, dan Warga Jadi Kunci Pengawasan Sampah

Guna mengatasi masalah serupa ke depan, pihak kelurahan bersama pengurus RT, RW, dan tokoh lingkungan sepakat meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada warga.

Baca Juga  Karutan Depok Agung Nurbani Dorong Kolaborasi Solid Lewat Momentum Hari Bakti Imigrasi

Lurah Sakti menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengurus lingkungan untuk memastikan sampah ditempatkan di gerobak masing-masing dan hanya dikeluarkan pada jadwal pengangkutan resmi,” jelasnya.

Langkah Tegas Sesuai Amanat Regulasi Pengelolaan Sampah

Tindakan cepat ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan larangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan sanksi administratif bagi pelanggarnya.

Peran Pemerintah Kelurahan Membangun Kesadaran Lingkungan

Langkah sigap Lurah Tugu patut diapresiasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang responsif dan berbasis aspirasi warga.

Dengan hadir langsung ke lapangan, Lurah Sakti tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga mendorong terciptanya budaya hidup bersih dan tertib lingkungan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah rumah tangga dan mendukung program Pemerintah Kota Depok dalam menciptakan kota yang bersih dan berkelanjutan.

Baca Juga  Depok Sahkan Perubahan Perda Perangkat Daerah, Bentuk Badan Riset dan Inovasi

Peran Aktif Warga Menentukan Suksesnya Pengelolaan Sampah

Kelurahan Tugu terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, mulai dari memilah sampah di rumah hingga memastikan sampah dibuang sesuai prosedur. Penanganan masalah sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh warga.

Melalui sinergi yang solid antara pemerintah kelurahan, pengurus lingkungan, dan partisipasi aktif warga, diharapkan persoalan TPS liar dan penumpukan sampah dapat diminimalisir, serta mewujudkan Tugu sebagai kelurahan yang bersih, sehat, dan nyaman.

 

Foto & Sumber: Dokumentasi Kelurahan Tugu / depok.go.id

Editor: Ardi Gunara

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *