SWI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua Dewan Pers 2025-2028
Jakarta, DEPOKHITS.id – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menyampaikan apresiasi atas pelantikan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025-2028.
Herry Budiman Apresiasi Kepemimpinan Baru Dewan Pers
Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SWI, Herry Budiman, menyampaikan selamat atas pelantikan Komaruddin Hidayat dan delapan komisioner Dewan Pers lainnya.
Dalam keterangannya pada Rabu malam (14/5/2025), Herry menyampaikan harapannya terhadap sinergi yang konstruktif antara SWI dan Dewan Pers.
“Saya atas nama SWI mengucapkan selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat beserta delapan anggota komisioner. Semoga amanah ini dijalankan dengan integritas dan profesionalisme,” ujar Herry.
Dorongan SWI sebagai Konstituen Resmi Dewan Pers
SWI, yang telah mendaftar sebagai calon konstituen Dewan Pers sejak Oktober 2023, berharap kepemimpinan baru dapat melanjutkan proses verifikasi dan ratifikasi organisasi.
Pendaftaran tersebut telah mengikuti ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 07/PERATURAN-DP/V/2008 tentang Pedoman Organisasi Konstituen Dewan Pers.
“Kami sudah 19 bulan menunggu proses verifikasi. Saat itu, berkas kami langsung diterima oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Sapto Anggoro bersama tim kesekretariatan,” tambah Herry.
Ia menyatakan bahwa SWI akan segera melakukan audiensi resmi kepada pimpinan baru Dewan Pers untuk melanjutkan proses tersebut.
Struktur Kepengurusan Dewan Pers 2025-2028
Pelantikan kepengurusan baru Dewan Pers berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.
Berikut susunan Dewan Pers periode 2025–2028:
- Ketua: Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
- Wakil Ketua: Totok Suryanto
- Komisi Pengaduan dan Etika Pers: Muhammad Jazuli
- Komisi Hukum dan Perundang-undangan: Abdul Manan
- Komisi Pendidikan dan Profesi: Busyro Muqoddas
- Komisi Kemitraan dan Hubungan Lembaga: Rosarita Niken Widiastuti
- Komisi Penelitian dan Ratifikasi: Yogi Hadi Ismanto
- Komisi Informasi dan Komunikasi: Maha Eka Swasta
- Komisi Digital dan Keberlanjutan: Dahlan Dahi
Landasan Hukum Terkait
Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 15, Dewan Pers berperan menjaga kemerdekaan pers serta meningkatkan kehidupan pers nasional yang bertanggung jawab.
Pendaftaran organisasi wartawan sebagai konstituen Dewan Pers mengacu pada Peraturan Dewan Pers No. 07/PERATURAN-DP/V/2008.
Salah satu syarat utamanya adalah verifikasi administratif dan faktual oleh komisi terkait di Dewan Pers. Sumber: Humas DPP SWI (Depok Hits – red/ foto: Tangkapan layar Youtube @dewanpersofficial)











