Pekerja Jatuh dari Pohon di Proyek Cipayung, K3 Dipertanyakan

Headline3076 Dilihat
banner 468x60

DEPOK — Proyek pelebaran Jalan Raya Cipayung kembali menjadi sorotan. Bukan soal progres pembangunan, melainkan kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja berinisial Y saat menebang pohon di kawasan Jembatan Serong, Cipayung, Depok, Rabu (2/9/2026).

Y terjatuh dari ketinggian setelah batang pohon yang ditebang bergerak dan mengenai tubuhnya. Korban disebut jatuh bersama mesin pemotong ke aspal dari ketinggian sekitar 5-10 meter.

Detik-detik kecelakaan sempat direkam warga. Sebelum kejadian, arus lalu lintas dihentikan sementara. Y berada di atas pohon menggunakan mesin pemotong, sementara tiga pekerja di bawah memegang tali yang telah diikat pada pohon.

“Ketika pohon yang ditebang sudah terpotong, dan pada saat pohon tersebut jatuh ke bawah, korban pun ikut terjatuh,” jelas sumber.

Korban kemudian dibawa ke Klinik RS Citama dan dirujuk menggunakan ambulans ke RSU Bhakti Yudha.

“(Korban) luka keluar darah diperkirakan dari bagian kuping atau kepala di sekitar kuping,” jelas sumber.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga  GEDOR Bongkar Dugaan Material Bekas di Proyek SDN Mekarjaya 29 Depok" 

“Dalam pekerjaan penebangan pohon, korban berada di atas pohon yang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan alat mesin pemotong pohon,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

K3 Jangan Sekadar Formalitas

Kecelakaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan kerja di lokasi.

Apakah pekerjaan dari ketinggian telah dilengkapi sistem pengamanan yang memadai? Apakah APD dan perlengkapan pencegah jatuh digunakan sesuai risiko? Bagaimana pengamanan batang pohon dan area kerja dilakukan?

Pertanyaan itu penting dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan asumsi.

Kewajiban keselamatan kerja memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta ketentuan mengenai APD dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010.

Artinya, keselamatan pekerja bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan bagian dari kewajiban dalam penyelenggaraan pekerjaan.

Muchsin Desak Dinas PU Lebih Atensi

Ketua LSM Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan Depok, Muchsin Latupono, menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan tersebut.

Ia meminta instansi terkait memberikan perhatian lebih terhadap penerapan keselamatan kerja pada proyek pembangunan, khususnya pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.

Baca Juga  Menuju Reintegrasi Positif, Rutan Depok Cetak Warga Binaan Berdaya Saing Global

“Saya ucapkan prihatin mendalam kepada korban kecelakaan kerja pada Proyek pelebaran jalan raya cipayung, mohon Dinas PU agar lebih atensi lagi terhadap Kemanan pekerja,” ucap Muchsin.

Muchsin juga menyinggung pentingnya penerapan aturan ketenagakerjaan, keselamatan kerja dan penggunaan APD.

Kini, publik menunggu kejelasan mengenai kondisi korban sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan K3 di lokasi proyek.

Satu kecelakaan sudah cukup menjadi alarm. Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah korban berjatuhan.

Saya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh kontraktor maupun instansi tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.” Pungkasnya 03/09/2026

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *