Tantangan Reforma Agraria dan Solusi Baru Kementerian ATR/BPN

banner 468x60

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan oleh Ombudsman RI pada Jumat (23/10/2026).

Dalam forum tersebut, ia menjelaskan pelaksanaan Reforma Agraria yang membutuhkan pengaturan lebih menyeluruh untuk memastikan tujuan program dapat tercapai.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy.

Reforma Agraria itu sendiri ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lewat program tersebut, dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria dan fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Baca Juga  Penting! Jangan Salah Langkah Urus Hibah dan Waris Sertipikat Tanah

Meski begitu, Wamen Ossy mengingatkan seluruh peserta forum bahwa dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah hambatan mendasar.

Hambatan tersebut seperti persoalan ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan masih terkendala status hukum; penetapan subjek Reforma Agraria yang membutuhkan verifikasi yang cermat; penetapan akses yang memerlukan dukungan lintas sektor, hingga hambatan penyelesaian konflik agraria.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Wamen Ossy.

Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy menjelaskan terkait pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut dalam layanan pertanahan jadi kunci yang bisa meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan.

Berangkat dari situ, Kementerian ATR/BPN terus berupaya berinovasi, termasuk dengan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Baca Juga  Kantah Depok Konsisten Perkuat Disiplin Melalui Apel Rutin

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launchingpada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Diskusi publik ini turut menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Forum ini diikuti oleh 400 peserta yang berpartisipasi secara daring dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *