Kantah Depok dan Pemprov Jabar Percepat Sertifikasi Aset Situ

banner 468x60

DEPOK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan sertifikasi aset situ milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Kamis (2/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Depok, Adnan Fabyandi; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Depok, Dr. Galih Permana Sasmita; serta jajaran perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

Sinergi antarinstansi ini bertujuan mempercepat pengamanan aset negara/daerah melalui pendaftaran tanah yang berkepastian hukum. Selain itu, pendaftaran ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk.

“Akselerasi sertifikasi ini bukan sekadar tertib administrasi, melainkan langkah krusial untuk menjaga keberadaan dan fungsi ekologis situ. Terkait penguasaan oleh masyarakat, penyelesaiannya wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Depok, Galih Permana Sasmita.

Baca Juga  BPN Depok Studi Tiru Sistem Magang ke Kejari Depok

Melalui koordinasi intensif ini, proses sertifikasi aset Pemprov Jabar diharapkan berjalan lebih cepat dan efektif. Langkah ini juga strategis untuk meminimalisasi potensi sengketa lahan di masa depan, sekaligus memastikan kawasan situ tetap berfungsi optimal untuk kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

Kantah Kota Depok berkomitmen penuh untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menghadirkan kepastian hukum dan menjaga aset negara secara berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *