Kantah Depok Akselerasi Layanan Peralihan Hak Tanah Integrasi 10 Hari

banner 468x60

DEPOK — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok bergerak cepat menindaklanjuti penunjukan sebagai satu-satunya lokasi piloting Layanan Peralihan Hak atas Tanah Terintegrasi 10 Hari di Jawa Barat. Kepala Kantah Kota Depok, Budi Jaya, bersama Kasubdit Pengembangan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Mohamad Gugus Perdana, menggelar rapat koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di Balai Kota Depok pada Selasa (18/8/2026).

Koordinasi ini juga diikuti secara daring oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida, serta perwakilan Pusdatin Kementerian ATR/BPN, Angga Putra Perdana. Fokus utama pertemuan adalah mempercepat verifikasi dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu tahapan paling krusial.

Hasil pertemuan tersebut menyepakati dua langkah strategis:

  • Pembatasan Waktu Billing BPHTB: Penerbitan kode billing BPHTB ditetapkan maksimal 3 hari kerja.
  • Pembaruan Integrasi Sistem: Pemutakhiran sistem data antara BKD Kota Depok dan Kementerian ATR/BPN agar proses verifikasi berjalan efisien dan terintegrasi real-time dari permohonan hingga validasi.

“Kami berkomitmen penuh mengawal program prioritas yang telah diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN ini. Sinergi lintas instansi—mulai dari Pemkot Depok, BKD, PPAT, hingga Kementerian ATR/BPN—adalah kunci agar target layanan 10 hari benar-benar memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat,” tegas Budi Jaya, Kepala Kantah Kota Depok.

Baca Juga  BPN Depok Studi Tiru Sistem Magang ke Kejari Depok

Selain itu, Kantah Depok dan BKD Kota Depok mematangkan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemadanan data pertanahan dan pajak daerah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus pemutakhiran basis data pertanahan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *