DEPOKHITS.Id — Polemik transparansi anggaran Program Revitalisasi SMP Negeri 11 Depok kembali memunculkan pertanyaan baru.
Bukan soal ada atau tidaknya penyimpangan anggaran, melainkan perbedaan keterangan antara Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio, M.Pd dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono mengenai jalur untuk memperoleh informasi teknis penggunaan anggaran revitalisasi.
Yang menarik, dua keterangan berbeda tersebut disampaikan pada waktu dan tempat yang sama, yakni Selasa, 29 September 2026, di Gedung PGRI Kota Depok, di sela kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang juga dihadiri pihak kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Agus Prasetio ketika diwawancarai wartasentral.com mengakui belum dapat memberikan rincian penggunaan anggaran revitalisasi kepada LSM.
Agus mengatakan, dirinya telah memperoleh arahan untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apabila diperlukan penjelasan terkait program tersebut.
“Kalau rinciannya, saya sudah dapat arahan dari Kejaksaan, nanti tinggal berkoordinasi dengan Kejaksaan saja,” ujar Agus.
Ia juga mengakui bahwa penjelasan dari pihak sekolah terkait program revitalisasi sebelumnya belum memuaskan.
“Kalau terkait dengan program revitalisasi, tadi arahannya berkoordinasi dengan Kejaksaan, kalau konfirmasi dari kami istilahnya belum memuaskan,” kata Agus.
Namun, tidak lama berselang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono memberikan penjelasan yang berbeda mengenai akses informasi teknis program revitalisasi.
Menurut Wahid, apabila masyarakat ingin mengetahui persoalan teknis pelaksanaan revitalisasi, termasuk mekanisme program, koordinasi justru dapat dilakukan dengan fasilitator yang mendampingi sekolah.
“Karena ini di asistensi penuh dari Kementerian, ada fasilitator. Jadi kalau ada yang mau tahu teknis bisa koordinasi dengan fasilitator biar dibantu jelaskan, karena sekolah itu kadang ada keterbatasan,” beber Wahid.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan karena muncul dalam forum, waktu dan lokasi yang sama.
KETERANGAN SOAL DINAS PENDIDIKAN JUGA BERBEDA ARAH
Wahid kemudian menjelaskan posisi Dinas Pendidikan Kota Depok dalam program revitalisasi tersebut.
Menurutnya, program revitalisasi merupakan program pemerintah pusat dengan mekanisme perjanjian kerja sama langsung antara PPK Kementerian dengan kepala sekolah.
“Ini program pusat, yang kontrak PPK Kementerian langsung dengan Kepala Sekolah. Jadi dinas tidak langsung ada di sini,” tandas Wahid.
Pernyataan tersebut menempatkan posisi Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam kontrak pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Dengan demikian, muncul pertanyaan lanjutan: jika informasi teknis program berada dalam mekanisme program pusat dan didampingi fasilitator, kepada siapa publik harus memperoleh penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran di sekolah?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena sebelumnya Kepala SMPN 11 Depok telah mengonfirmasi bahwa nilai pagu revitalisasi sekolah mencapai Rp836 juta.
RP836 JUTA SUDAH DIKONFIRMASI, RINCIANNYA MASIH DIPERTANYAKAN
Sebelumnya, Kepala SMPN 11 Depok melalui surat Nomor 400/495/Sarpras/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 telah memberikan jawaban resmi atas permintaan konfirmasi SeputarInvestigasi.com.
Dalam surat tersebut, sekolah menyebut pagu Program Revitalisasi SMPN 11 Depok Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp836.000.000.
Namun, angka tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan teknis mengenai komponen penggunaan anggaran.
Di antaranya, berapa alokasi untuk pekerjaan konstruksi, konsultan perencana, konsultan pengawas, manajemen kegiatan, P2SP atau pelaksana, meubelair, tenaga kerja serta komponen lainnya.
Pertanyaan tersebut juga mencakup mekanisme pengadaan, spesifikasi dan volume pekerjaan serta siapa yang melakukan pengawasan teknis.
Rp836 juta merupakan angka pagu. Pertanyaan publik berikutnya adalah bagaimana angka tersebut dibagi dan digunakan.
BUKAN MENUDUH PENYIMPANGAN
Ketua LSM Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan (P3K) Muchsin Latupono menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah keterbukaan informasi mengenai program yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Itu harus dibuktikan. Yang kami pertanyakan adalah transparansinya,” ujar Muchsin.
Ia menilai masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program pendidikan yang menggunakan anggaran pemerintah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau anggaran sudah ditetapkan, publik berhak mengetahui bagaimana program itu dilaksanakan sesuai ketentuan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.
SOAL PERWALI 5 TAHUN 2013, ADA CATATAN PENTING
Dalam wawancara tersebut, sempat muncul pula penjelasan dari seorang pria yang menyela wawancara dan menyebut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 sebagai dasar mekanisme permohonan informasi melalui Dinas Pendidikan dan PPID.
Namun, secara regulasi, penyebutan Perwali tersebut perlu ditempatkan secara tepat.
Berdasarkan basis data peraturan, Perwali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik telah mengalami perubahan melalui Perwali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2018. Perwali 45/2018 tercatat berstatus berlaku.
Dokumen resmi PPID Kota Depok juga masih mencantumkan Perwali 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perwali 45 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Artinya, persoalan tersebut tidak tepat apabila hanya merujuk Perwali 5 Tahun 2013 tanpa memperhatikan perubahan regulasinya.
Dalam praktik pelayanan informasi publik Pemkot Depok, PPID memang menjadi bagian penting dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pemerintah Kota Depok juga menyatakan bahwa PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
Karena itu, mekanisme permohonan informasi tetap harus mengikuti prosedur resmi, termasuk memperhatikan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.
KONTRADIKSI YANG KINI MENJADI PERTANYAAN PUBLIK
Dari rangkaian keterangan tersebut, setidaknya terdapat dua jalur penjelasan yang muncul.
Kepala SMPN 11 Depok menyebut koordinasi dengan kejaksaan ketika menyangkut rincian program revitalisasi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut informasi teknis dapat dikoordinasikan dengan fasilitator program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada sisi lain, muncul pula penjelasan bahwa permohonan informasi publik harus ditempuh melalui mekanisme PPID.
Ketiga hal tersebut membutuhkan penjelasan yang lebih terang agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang berbeda mengenai siapa sebenarnya yang berwenang menjelaskan rincian teknis dan penggunaan anggaran Program Revitalisasi SMPN 11 Depok.
PERTANYAAN YANG BELUM SELESAI
Hingga kini, sejumlah pertanyaan mengenai revitalisasi SMPN 11 Depok masih menunggu penjelasan yang dapat diverifikasi.
Di antaranya:
Siapa konsultan perencana dan berapa nilai jasanya?
Siapa konsultan pengawas dan berapa nilai anggarannya?
Siapa pelaksana teknis kegiatan?
Berapa anggaran pekerjaan konstruksi?
Berapa anggaran meubelair?
Berapa anggaran manajemen kegiatan?
Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa?
Apa spesifikasi dan volume pekerjaan?
Siapa yang melakukan pengawasan teknis?
Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran?
Kepada siapa masyarakat harus meminta penjelasan teknis mengenai pelaksanaan revitalisasi?
Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan.
Pertanyaan adalah bagian dari proses mencari informasi dan memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh.
P3K: DATA DAN DOKUMEN YANG AKAN MENJAWAB
Muchsin Latupono menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang dianggap sesuai.
P3K juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme keterbukaan informasi publik serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk mendapatkan perhatian dan klarifikasi.
Menurut Muchsin, langkah tersebut tidak berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan. Data dan dokumen yang bisa diverifikasi, akan menjawab semuanya,” tegasnya.
PUBLIK MENUNGGU SATU PENJELASAN
Polemik revitalisasi SMPN 11 Depok pada akhirnya tidak berhenti pada angka Rp836 juta.
Pertanyaan publik kini berkembang menjadi persoalan yang lebih mendasar: siapa yang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai rincian anggaran dan teknis pelaksanaan program tersebut?
Apakah sekolah?
Apakah fasilitator program?
Apakah Kementerian?
Atau melalui mekanisme PPID sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik?
Terlebih, keterangan berbeda telah muncul dari Kepala SMPN 11 Depok dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dalam kesempatan yang sama.
Publik tentu tidak membutuhkan pernyataan yang saling berseberangan. Publik membutuhkan satu penjelasan resmi, jelas, terbuka, dan dapat diverifikasi mengenai bagaimana Program Revitalisasi SMPN 11 Depok Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Dan sampai penjelasan serta dokumen yang relevan dapat diverifikasi, Seputar persoalan ini tetap harus ditempatkan sebagai isu transparansi dan klarifikasi publik, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi penyimpangan.
















