Pemkot Depok Sediakan 1.058 Titik Internet Gratis untuk Warga

Dinas Kominfo Depok perluas akses digital warga dengan layanan internet gratis di 1.058 titik, dari balai warga hingga rumah ibadah.

Pemerintahan1087 Dilihat
banner 468x60

Komitmen Pemkot Depok Hadirkan Layanan Internet Merata

MARGONDA (Pemkot Depok), DEPOKHTIS.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya memperluas akses layanan internet bagi masyarakat.

Hingga tahun 2025, Diskominfo telah memasang 1.058 titik jaringan internet gratis di seluruh wilayah Kota Depok.

Sebanyak 128 titik ditempatkan sebagai akses internet publik di berbagai lokasi strategis, sementara 930 titik lainnya diperuntukkan bagi akses internet RW yang tersebar di seluruh kecamatan.

Jangkauan Layanan Internet Publik dan RW

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, menjelaskan bahwa titik internet publik dipasang di area yang menjadi pusat aktivitas warga, seperti balai warga, rumah ibadah, posyandu, taman, alun-alun, GOR, hingga lapangan olahraga.

“Kecepatan internet publik bisa mencapai hingga 800 Mbps, untuk menunjang kegiatan digital masyarakat di ruang-ruang publik,” ujar Manto kepada media.

Sementara itu, titik internet RW yang tersebar di 11 kecamatan mencakup lokasi seperti posyandu, balai warga, rumah ibadah, dan kantor RT-RW. Teknologi yang digunakan terdiri dari Optical Network Terminal (ONT) dan WiFi Router dengan kecepatan hingga 30 Mbps.
Internet gratis
“Internet RW ini tidak dipasang di taman seperti internet publik, namun tetap menjangkau titik-titik vital di lingkungan warga,” tambahnya.

Akses Gratis dan Dibiayai APBD

Seluruh layanan internet yang diberikan ini bersifat gratis bagi masyarakat. Biaya operasional dan pemasangan sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

“Kami ingin menghadirkan layanan digital yang merata dan inklusif. Dengan konektivitas yang baik, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan publik,” tutup Manto.

Landasan Hukum dan Dukungan Regulasi

Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat termasuk akses informasi dan teknologi.

Selain itu, program ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Meningkatkan Citra Positif Pemerintah dan Pelayanan Publik

Pemasangan jaringan internet ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok membangun smart city berbasis pelayanan publik yang transparan, responsif, dan terintegrasi.

Figur Kepala Diskominfo dan institusi pemerintahan ditampilkan sebagai pelayan publik yang proaktif dan berkomitmen pada kemajuan digital masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed