Ketua DPRD Kota Depok Apresiasi TMMD dan Dorong Sinergi Atasi Masalah Kota

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, beri dukungan penuh pada program TMMD ke-124 dan dorong sinergi antara TNI dan masyarakat dalam membangun Kota Depok secara berkelanjutan.

Pemerintahan328 Dilihat
banner 468x60

HARJAMUKTI (Cimanggis), DEPOKHITS.id – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kodim 0508/Depok di Lapangan Bumi Perkemahan Wiladatika, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa (6/5).

Dalam keterangannya usai menghadiri upacara pembukaan, Ade mengapresiasi komitmen TNI melalui Kodim 0508/Depok yang secara aktif membangun kebersamaan dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“TMMD adalah bentuk nyata keterlibatan TNI dalam membangun daerah bersama masyarakat. Kodim 0508/Depok menunjukkan rasa memiliki terhadap Kota Depok dan mampu memanfaatkan sumber daya serta jaringan untuk mengatasi berbagai tantangan kota ini,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menyoroti upaya Kodim 0508/Depok dalam menangani isu strategis, seperti pengelolaan sampah dan optimalisasi lahan tidur yang tersebar di berbagai wilayah kota.

Menurutnya, program TMMD juga membuka ruang kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan sosial yang telah berlangsung lama, salah satunya terkait status lahan dan identitas kependudukan warga di Harjamukti.

“Saya optimis, kemanunggalan TNI dan masyarakat mampu menyelesaikan persoalan kronis, seperti status kepemilikan lahan dan administrasi kependudukan warga yang selama puluhan tahun belum tuntas. Kolaborasi menjadi kunci,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemkot Depok Tegaskan Komitmen Toleransi, Tanggapi Aspirasi Warga Soal Pembangunan Gereja

Tak hanya itu, Ade juga mendukung gagasan pembinaan karakter anak melalui pendekatan militer, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia menegaskan pentingnya pembinaan karakter yang bersifat holistik dan tidak bersifat stigmatisasi.

“Kami sangat mendukung pembinaan karakter di barak militer, bukan hanya untuk siswa yang bermasalah. Jika dilakukan secara umum dan mencakup aspek religiusitas serta nilai moral, program ini sangat bermanfaat. Perlu kolaborasi antara TNI, Polri, Dinas Pendidikan, MUI, dan elemen keagamaan lainnya,” pungkas Ade.

Landasan Hukum Terkait:
• UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) termasuk membantu tugas pemerintah di daerah.
• Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menjadi dasar kerja sama pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat, seperti dalam TMMD.
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri dalam membangun masyarakat.
• UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjadi payung hukum dalam program pembinaan karakter anak untuk menciptakan generasi berkualitas secara lahir dan batin.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *