Pemkot Depok Tegaskan Komitmen Toleransi, Tanggapi Aspirasi Warga Soal Pembangunan Gereja

"Depok Kota Toleran" – Pemkot Depok bergerak cepat respons aspirasi warga Kalibaru soal pembangunan gereja, pastikan mediasi terbuka dan solusi damai

Pemerintahan1146 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id  — Pemerintah Kota Depok merespons aspirasi warga RT 2 dan RT 5 RW 3 Kalibaru, Cilodong, yang menyuarakan penolakan terhadap pembangunan gereja di Jalan Palautan.

Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan evaluasi menyeluruh demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat. Mudah-mudahan masalah ini segera selesai secara damai,” kata Supian Suri usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (7/7/2025).

Langkah cepat diambil Pemerintah Kota Depok dengan menggelar pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Supian Suri memastikan bahwa mediasi terus diupayakan secara terbuka dan inklusif.

“Pagi tadi perwakilan dari Pemkot sudah menggelar rapat bersama FKUB dan Kementerian Agama. Kami berupaya mencari titik temu agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal,” jelasnya.

Tegaskan Komitmen Toleransi

Supian Suri menegaskan bahwa Pemkot Depok menjunjung tinggi prinsip toleransi antarumat beragama, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Christine Desima Arthauli, Camat Non-Muslim Pertama di Depok: Wujud Nyata Pemerintahan Inklusif

Ia menekankan bahwa kebebasan beragama adalah hak dasar setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Di titik yang sama, sebenarnya sudah ada dua gereja yang lebih dulu mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Jadi, tuduhan bahwa Pemkot bersikap intoleran itu tidak berdasar,” ujar Supian.

Menurutnya, selama proses pembangunan rumah ibadah sesuai prosedur dan memenuhi syarat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, maka Pemkot Depok akan selalu memberi dukungan yang adil.

Wujudkan Depok Sebagai Kota Toleran

Melalui pernyataan ini, Supian Suri ingin menepis berbagai tudingan yang menyudutkan pemerintah kota.

Ia menegaskan, Pemkot Depok selalu membuka ruang dialog, menjunjung tinggi keberagaman, serta mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati.

“Depok adalah kota yang terdiri dari berbagai latar belakang masyarakat. Kita harus rawat bersama semangat kebersamaan dan toleransi,” kata Supian yang dikenal sebagai pemimpin muda progresif.

Baca Juga  Birokrasi Depok Kembali Dirombak, Mutasi ASN Digelar Kamis Ini

Pemerintah juga mengajak seluruh warga untuk mengedepankan musyawarah dan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan terkait rumah ibadah.

Supian mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.

Ajak Semua Pihak Menjaga Kerukunan

Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menjadi fasilitator dalam menjaga stabilitas sosial. Melalui sinergi dengan FKUB, tokoh agama, serta unsur masyarakat, Pemkot berharap setiap kebijakan yang diambil mampu mencerminkan semangat Bhineka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila.

“Kami ingin semua pihak merasa aman, nyaman, dan dihormati dalam menjalankan ibadahnya masing-masing. Tidak boleh ada kelompok yang merasa dirugikan atau didiskriminasi,” tutup Supian.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi dan verifikasi administratif masih terus berjalan.

Pemerintah Kota Depok memastikan seluruh prosedur akan dijalankan secara transparan, sesuai koridor hukum, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *