Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan, Jurnalisme Dilindungi UU

Headline3391 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Instruksi ini disampaikan kepada seluruh jajaran, mulai dari Polda hingga Polsek, sebagai langkah strategis untuk memastikan kebebasan pers tetap terjamin.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyikapi maraknya laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami meminta seluruh jajaran untuk melindungi kerja wartawan yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta mengedepankan kerja sama dalam setiap aktivitas di lapangan,” tegas Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).


Media Sebagai Mitra Strategis Polri

Menurutnya, pers adalah mitra penting bagi Polri dalam menyampaikan informasi publik. Kehadiran media menjadi jembatan antara aparat keamanan dengan masyarakat, baik terkait program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) maupun pelayanan publik.

 

“Media memiliki peran besar dalam memberikan literasi kepada masyarakat tentang kinerja Polri dan program strategis lainnya. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat sinergi dengan insan pers,” tambahnya.


Landasan Hukum Perlindungan Jurnalis

Perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melindungi jurnalis dari tindakan kekerasan atau intimidasi.

Baca Juga  SWI Tegaskan Pembinaan Pers Harus Inklusif, Bukan Tunggal

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Sementara itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri mewajibkan anggota kepolisian menghormati kebebasan pers dan hak asasi warga negara.

Dengan adanya payung hukum ini, Polri menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan yang bekerja di lapangan.


Sinergi untuk Jurnalisme Sehat

Polri menilai, kolaborasi dengan media bukan hanya untuk publikasi kinerja, tetapi juga dalam rangka menjaga stabilitas sosial dan demokrasi. Kebebasan pers yang terlindungi akan mendukung terwujudnya iklim demokrasi yang sehat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Brigjen Trunoyudo menambahkan, pihaknya terus mengingatkan seluruh jajaran agar setiap personel mengedepankan sikap profesional, humanis, dan menghargai keberadaan jurnalis di lapangan.

“Jurnalis adalah bagian dari ekosistem demokrasi. Tugas mereka harus dihormati dan dilindungi, karena kebebasan pers sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum,” ujarnya.


Dorongan untuk Aparat di Lapangan

Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan dengan melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas institusi dan implementasi prinsip presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan).

Baca Juga  Rutan Depok Dukung MoU Kanwil Ditjenpas Jabar–Yayasan MATA

Dengan imbauan ini, diharapkan seluruh aparat kepolisian semakin memahami pentingnya peran pers sebagai kontrol sosial sekaligus mitra strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan demokrasi di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *