Pekerja Bertaruh Nyawa di Atap GOR Depok, Tanpa APD dan Pengawasan?!

Pekerja Perbaikan Atap GOR Depok Terpantau Tanpa APD, Netizen Soroti Lalainya Pengawasan

Headline2080 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id, Depok – Dua orang pekerja terlihat melakukan perbaikan dan pemeliharaan atap Gedung Olahraga (GOR) Kota Depok pada Senin siang, 9 September 2025, tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah wartawan Depokhits.id memantau langsung aktivitas tersebut di lapangan.

Pekerja tampak berada di ketinggian atap GOR yang cukup berisiko tanpa menggunakan helm proyek, tali pengaman, maupun rompi kerja standar.

Kondisi itu memicu keprihatinan, mengingat keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan maupun perawatan gedung milik pemerintah.

Reaksi Warga dan Netizen
Fenomena tersebut memicu berbagai reaksi di media sosial. Banyak netizen menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak Pemerintah Kota Depok, khususnya dinas terkait yang seharusnya memastikan penerapan K3 di setiap proyek, termasuk pemeliharaan gedung.

“Pemerintah harus lebih tegas mengawasi kontraktor dan pekerja. Jangan sampai nyawa warga yang mencari nafkah dipertaruhkan hanya karena abai aturan,” tulis salah satu komentar warganet.

Baca Juga  Ratusan Ojol Depok Gelar Doa Bersama Di Depok Open Space

Ada pula warga yang menyampaikan rasa prihatin terhadap pekerja tersebut. Menurut mereka, risiko jatuh dari ketinggian bisa berakibat fatal jika tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan.

Landasan Hukum K3 yang Berlaku
Perlindungan terhadap pekerja sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan dari bahaya kecelakaan kerja di tempat kerja.

• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) juga menekankan bahwa pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

• Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memastikan standar K3 terpenuhi.

Dengan adanya regulasi tersebut, pihak kontraktor maupun instansi pemerintah yang menunjuk pelaksana kegiatan berkewajiban memastikan pekerja dilengkapi dengan APD sesuai standar.

Dorongan untuk Evaluasi dan Perbaikan
Pengamat ketenagakerjaan menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga  Wawako Depok Hadiri CFD dan Ajak Warga Meriahkan Lebaran Depok

Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, baik pembangunan maupun pemeliharaan gedung publik, perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Pemerintah daerah harus menegakkan aturan K3 dengan ketat. Tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan. Karena nyawa pekerja jauh lebih berharga dari sekadar target penyelesaian proyek,” ujar Yudi H, salah satu aktivis di Depok.

Kejadian pekerja perbaikan atap GOR Kota Depok tanpa APD ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja tidak boleh disepelekan.

Pemerintah, kontraktor, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap pekerja pulang dengan selamat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *