DEPOK — Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menerima kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Kamis (3/9/2026). Kunjungan ini bertujuan melaksanakan Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok.
Penilaian rutin ini mengukur empat dimensi utama: input (pengetahuan dan pengawasan internal), proses (standar pelayanan dan potensi maladministrasi), output (Indeks Kepuasan Masyarakat dan program prioritas nasional), serta pengaduan. Proses evaluasi dilakukan melalui wawancara petugas dan pengguna layanan, observasi fasilitas, penelaahan dokumen, serta survei kepercayaan masyarakat (Trust Survey OECD).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan komitmennya untuk terus membenahi kualitas layanan pertanahan.
“Kunjungan dan evaluasi dari Ombudsman RI ini menjadi acuan strategis bagi kami untuk berbenah. Kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus memastikan seluruh proses bebas dari praktik maladministrasi,” ujar Budi Jaya.
Hasil dari evaluasi ini nantinya akan dituangkan dalam laporan Opini Pengawasan Pelayanan Publik sebagai bahan rujukan peningkatan standar kualitas layanan di Kantor Pertanahan Kota Depok.

















