Tanah Warisan di Depok ber SHM Ganda, Ashanty Tempuh Jalur Hukum

Berniat Bangun Yayasan di Tanah Warisan Dari Mendiang Ayah, Ashanty Shock tanahnya Berdiri Perumahan

banner 468x60

DEPOKHITS.id – Sengketa tanah warisan di kawasan Cinangka, Depok, Jawa Barat, kembali mencuat. Ashanty resmi menempuh jalur hukum setelah konflik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tak kunjung menemukan titik terang.

Ia menegaskan perjuangannya untuk mempertahankan hak yang diwariskan almarhum ayahnya. Menurutnya, upaya ini bukan hanya soal materi, melainkan juga penghormatan terhadap amanah keluarga.

“Kalau namanya hak, ya hak. Mau berapa pun luasnya tetap harus diperjuangkan,” ujar Ashanty, Kamis (18/9). Ia memperkirakan luas tanah yang disengketakan mencapai 2.000 hingga 4.000 meter persegi.

Selain untuk kepentingan keluarga, tanah tersebut rencananya akan digunakan sebagai lahan pembangunan yayasan. “Mama dulu inginnya tanah ini dibikin rumah kecil-kecil untuk anak-anaknya. Di sini ada banyak kenangan,” ucapnya.

Mediasi Gagal, Tanah Diduga Dijual ke Developer

Ashanty mengungkapkan mediasi sebenarnya telah ditempuh sejak lama. Pada Juli 2025 sempat muncul titik terang melalui ajakan diskusi dari pihak lawan. Namun, proses itu kembali buntu.

Kekecewaan semakin besar ketika tanah yang disengketakan diduga telah dijual kepada pihak pengembang. Bahkan, di atas tanah tersebut kini sedang berlangsung pembangunan perumahan baru.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Kementerian ATR/BPN Dorong Sinergi NIB dan NOP

“Saya sempat ketemu dengan developer. Mereka bilang mencari solusi, tapi tetap membangun. Itu artinya tidak ada niat baik,” tegas Ashanty.

Tempuh Jalur Hukum dan Lapor BPN

Merasa terus dirugikan, Ashanty memutuskan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Gugatan telah diajukan ke pengadilan, dan laporan resmi juga disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sudah ajukan gugatan ke pengadilan dan melapor ke BPN. Nanti semuanya biar dibuktikan di persidangan,” katanya.

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan hak atas tanah harus dihormati dan dilindungi negara.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu, penyelesaian sengketa pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum maupun administrasi jika hak tanahnya dilanggar.

Baca Juga  Waspadai Deepfake! Tempo dan Info Depok Edukasi Masyarakat Depok

Harapan Penyelesaian

Ashanty berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil. Ia menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam demi melindungi hak keluarga.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal kebenaran dan hak yang harus dijaga,” pungkasnya. (Foto: Instagram @ashanty)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *