Sinergi Kantah dan BKD Depok Pangkas Waktu Layanan Perintis

banner 468x60

DEPOK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memfinalisasi draf Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Kantah Kota Depok, Rabu (26/8/2026).

Kerja sama ini bertujuan mempercepat Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) melalui penguatan proses bisnis dan integrasi sistem API, termasuk validasi data NIB, NOP, serta data akta pertanahan secara real-time. Lewat efisiensi birokrasi ini, BKD berkomitmen memangkas verifikasi dan penerbitan kode billing BPHTB menjadi maksimal tiga hari kerja.

“Harmonisasi PKS ini merupakan langkah konkret kami bersama BKD Kota Depok untuk memangkas birokrasi. Dengan integrasi data secara real-time, masyarakat dan PPAT mendapatkan kepastian waktu layanan Perintis, termasuk kepastian penerbitan kode billing BPHTB maksimal tiga hari kerja.” Ucap Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP

Rapat dipimpin Kepala Kantah Kota Depok Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP bersama jajaran, serta dihadiri Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok Bagus Maulana Akbar, S.STP., M.T. beserta tim teknis.

Baca Juga  Penghormatan Terakhir Kantah Kota Depok untuk Wapres Ke-6 RI

Draf PKS disusun mengacu pada Surat Edaran Bersama Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri, sekaligus mengadendum Nota Kesepakatan tahun 2024 agar mencakup sinergi tugas dan fungsi instansi secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen mendukung penuh integrasi sistem API dan validasi data NOP-NIB ini. Percepatan verifikasi BPHTB menjadi target utama kami demi memberikan kemudahan dan kemanfaatan langsung bagi publik.” Ujar Bagus Maulana Akbar, S.STP., M.T.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *