Sesuai Aturan, Kantah Depok Lakukan Pemusnahan Arsip Berkala

banner 468x60

DEPOK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok menggelar pemusnahan arsip fisik secara simbolis di halaman Gedung Arsip Kantah Kota Depok pada Rabu (8/7/2026). Langkah strategis ini dilakukan terhadap berkas-berkas kurun waktu tahun 2014 hingga 2023 guna mengurangi tumpukan dokumen, sekaligus menciptakan efisiensi ruang kerja yang lebih modern.

Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asri Harsodewi, S.SiT., beserta jajaran pejabat pengawas, koordinator subseksi (korsub), serta segenap pegawai dan petugas arsip Kantah Kota Depok.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan ini telah melalui tahapan berkala dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga telah mengantongi persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kementerian ATR/BPN.

“Pemusnahan arsip ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membangun tata kelola kearsipan yang bersih, efisien, dan modern berbasis digital. Kami berharap dokumen-dokumen lain yang saat ini sedang diajukan bisa segera mendapat persetujuan serupa, sehingga kapasitas gedung arsip kami tetap terjaga dan optimal,” ujar Budi Jaya.

Baca Juga  Kantah Depok Percepat Reformasi Layanan Publik Pertanahan

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Asri Harsodewi, memberikan apresiasi atas komitmen Kantah Kota Depok dalam tertib administrasi. Beliau memastikan bahwa dokumen yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria hukum, yakni melewati masa retensi arsip dan tidak sedang terkait dengan sengketa atau kasus hukum apa pun.

Asri juga mengingatkan agar proses pemusnahan total—yang nantinya melibatkan pihak ketiga—wajib dikawal ketat oleh petugas internal Kantah.

“Seluruh proses pemusnahan total harus dikawal secara ketat oleh petugas internal. Kita harus memastikan dokumen-dokumen tersebut benar-benar hancur dan tidak menyisakan informasi yang disalahgunakan, baik melalui metode pencacahan maupun peleburan, hingga prosesnya selesai secara tuntas,” tegas Asri.

Melalui pemusnahan ini, Kantah Kota Depok terus bergerak maju dalam mentransformasikan layanan pertanahan dari berbasis dokumen fisik menuju pengelolaan digital yang lebih aman, cepat, dan transparan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *