Sertifikasi Tanah Wakaf: BPN Kota Depok Beri Kepastian Hukum Aset Umat

banner 468x60

JAKARTA Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf kembali diwujudkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara langsung sertipikat tanah wakaf dalam sebuah acara khidmat yang berlangsung di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dalam agenda strategis ini, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta jajaran pejabat teras Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir di lokasi acara, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Budi Jaya, bersama jajaran pegawai Kantah Kota Depok yang berperan aktif dalam mengawal kelancaran jalannya kegiatan.

Pada kesempatan tersebut, Kantah Kota Depok berkontribusi nyata dengan menyerahkan sebanyak 50 sertipikat tanah wakaf secara langsung kepada para nazhir (pengelola wakaf) yang hadir.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah krusial untuk melindungi aset-aset keagamaan dan sosial dari potensi konflik di masa depan.

“Penyerahan 50 sertipikat tanah wakaf ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kami di Kantah Kota Depok berkomitmen penuh untuk mempercepat proses sertifikasi ini agar aset umat aman secara hukum, terhindar dari sengketa pertanahan, dan bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Budi Jaya di sela-sela acara.

Baca Juga  Kantah Depok Percepat Reformasi Layanan Publik Pertanahan

Langkah akselerasi ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk mengamankan aset keagamaan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial di seluruh Indonesia.

Melalui legalitas hukum yang kuat ini, pemerintah berharap para pengelola wakaf (nazhir) dan masyarakat dapat lebih tenang serta optimal dalam mengelola maupun mengembangkan tanah wakaf. Dengan demikian, pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan umat, pendidikan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan dapat berjalan secara produktif dan berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *