DEPOK – Angin segar berembus bagi warga Kota Depok yang kerap mengeluhkan kemacetan di kawasan Sawangan dan Pancoran Mas. Langkah nyata mengurai simpul kemacetan tersebut resmi dimulai seiring dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk proyek pelebaran jalan Simpang Parung Bingung.
Penyerahan SK penting tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Fuad Nauval, S.H., pada Kamis (4/6/2026).
Melalui SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat ini, Kepala Kantah Kota Depok resmi ditugaskan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Proyek strategis ini digulirkan bersama Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) selaku instansi yang memerlukan tanah.
Simpang Parung Bingung merupakan jalur krusial yang mempertemukan arus kendaraan dari Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian dan mobilitas utama, kawasan ini telah lama menjadi titik jenuh kemacetan akibat volume kendaraan yang tidak lagi sebanding dengan lebar ruas jalan yang ada.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk mengawal proyek strategis ini agar berjalan secara cepat, tepat, dan transparan.
“Pelebaran Simpang Parung Bingung ini adalah jawaban atas aspirasi masyarakat Depok yang sudah bertahun-tahun merindukan kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut. Kami di Kantor Pertanahan Kota Depok siap bergerak cepat dan sinergis bersama Pemkot Depok. Tugas ini bukan sekadar pengadaan tanah secara administratif, melainkan sebuah ikhtiar menghadirkan solusi konkret demi mendongkrak roda perekonomian dan kenyamanan mobilitas warga.” Ujar Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP.
Dengan resmi dimulainya tahapan pengadaan tanah ini, proyek pelebaran jalan Simpang Parung Bingung diharapkan dapat berjalan lancar.

















