Optimalkan PERINTIS 10 Hari, Kantah Depok Percepat Integrasi Layanan Pertanahan

banner 468x60

BANDUNG – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Budi Jaya, bersama jajaran menghadiri rapat Evaluasi Pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari secara daring pada Jumat (28/8/2026).

Rapat dipimpin oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, serta dihadiri Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jawa Barat, Iim Rohiman.

Rapat ini membahas evaluasi piloting PERINTIS 10 Hari di 17 Kantah guna mengidentifikasi hambatan teknis dan merumuskan pola baku layanan nasional yang ditargetkan rampung pertengahan September 2026. Evaluasi mencakup seluruh alur pelayanan, mulai dari pengecekan sertipikat, pembayaran BPHTB, pendaftaran akta PPAT, hingga penyerahan dokumen fisik.

Budi Jaya melaporkan tren progres positif di Kota Depok. Di bawah skema re-engineering PERINTIS 10 Hari, sejumlah permohonan bahkan berhasil diselesaikan hanya dalam 3 hari kerja.

“Kami berkomitmen mengawal penuh skema PERINTIS 10 Hari. Sebagian permohonan bahkan sudah mampu kami selesaikan dalam waktu 3 hari kerja. Melalui efisiensi alur kerja, koordinasi intensif bersama PPAT, serta percepatan integrasi host-to-host BPHTB dengan Pemerintah Kota Depok, kami optimistis dapat memberikan kepastian hukum dan layanan pertanahan yang cepat serta transparan bagi masyarakat.” ucap Budi Jaya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Dampingi Kantah Depok Perkuat Pelayanan dan Cegah Sengketa

Untuk mengurai sisa berkas, Kantah Kota Depok menata ulang alur kerja, memperkuat koordinasi dengan PPAT, serta berkoordinasi dengan Pusdatin Kementerian ATR/BPN terkait stabilisasi sistem. Selain itu, percepatan integrasi host-to-host BPHTB bersama Bapenda/BKD dan Diskominfo Kota Depok terus dimatangkan menjelang penandatanganan Nota Kesepakatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *