Kantah Depok Resmi Serahkan 3 Sertipikat Hak Atas Tanah PT Tirta Asasta

banner 468x60

DEPOKDalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset daerah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok beserta jajaran menyerahkan 3 (tiga) sertipikat hak atas tanah kepada PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Selasa (30/06/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kantah Kota Depok dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Sertipikat yang diserahkan ini menjadi bukti legalitas mutlak yang memberikan perlindungan hukum kuat terhadap aset-aset vital milik perusahaan daerah tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Depok menegaskan bahwa sertifikasi aset instansi dan BUMD merupakan salah satu prioritas dalam tata kelola pertanahan yang akuntabel.

“Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah krusial untuk mengamankan aset negara dan daerah. Dengan legalitas yang jelas, PT Tirta Asasta dapat mengelola asetnya secara aman, tertib, dan optimal tanpa bayang-bayang sengketa di masa depan,” ujarnya.

Melalui penyerahan sertipikat ini, pengelolaan aset PT Tirta Asasta Depok diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga  Perkuat Pelayanan Publik, BPN Jabar Evaluasi Efektivitas Pendaftaran Tanah

Kepastian hukum atas tanah ini juga diyakini akan memperlancar operasional perusahaan dalam mengoptimalkan pelayanan air minum bersih kepada masyarakat serta mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur di Kota Depok.

Ke depan, Kantah Kota Depok berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *