BANDUNG – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Barat di Hotel InterContinental Bandung Dago Pakar, Rabu (11/6/2026).
Acara dibuka langsung oleh Dirjen PPTR, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP. Rakor ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah guna melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung kebijakan penetapan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat, jajaran Pejabat Administrator Kanwil BPN Jabar, para Kepala Kantor Pertanahan beserta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa se-Jawa Barat. Turut hadir pula para Kepala Daerah serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) se-Provinsi Jawa Barat.
Dari Kota Depok, hadir secara langsung Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Jamaludin, S.H., M.H.
Kepala Kantah Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh kebijakan pusat terkait perlindungan lahan ini.
“Kami di Kota Depok siap mengawal jalannya kebijakan ini dengan memperketat pengawasan tata ruang dan mengoptimalkan sinergi bersama Pemerintah Kota Depok. Pengendalian alih fungsi lahan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan demi menjaga keseimbangan dan mendukung ketahanan pangan berkelanjutan,” ujar Budi Jaya.
Melalui rakor ini, diharapkan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah semakin solid dalam menekan laju konversi lahan pertanian di wilayah Jawa Barat.

















