Lahan Pemkot Depok Dipakai Jualan Sapi Kurban, Izin dan Retribusi Dipertanyakan

Lahan Pemkot Depok di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong dijadikan lapak penjualan sapi kurban tanpa kejelasan izin resmi. (Dok: Tim Media)

banner 468x60

BOJONG PONDOK TERONG (Cipayung), DEPOK HITS – Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot Depok) yang berada tepat di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Jalan Raya Cipayung, diduga dialihfungsikan secara tidak resmi menjadi tempat penjualan hewan kurban jenis sapi.

Pantauan awak media pada Jumat (16/5), terlihat sejumlah sapi dijajakan di atas lahan milik pemerintah tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai izin resmi terkait penggunaan lahan untuk kegiatan komersial sementara.

Saat dikonfirmasi tiga kali oleh awak media, Lurah Bojong Pondok Terong, Adi Supriadi, tidak berada di tempat. Kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan, Agus Priatna, mengaku tidak memiliki informasi pasti terkait penggunaan lahan tersebut.

“Itu kewenangan Pak Lurah. Saya tidak tahu-menahu soal izin dan kesepakatan penggunaan lahan,” ujar Agus saat ditemui awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa hewan-hewan kurban yang dijual, berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan mengungkap adanya keterlibatan unsur Karang Taruna Bojong Pondok Terong dalam pengelolaan tempat penjualan di lokasi tersebut.

Sementara itu, menurut Ibrahim Ely hal ini seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah wajib melalui mekanisme izin tertulis dan tidak bisa digunakan sembarangan, apalagi untuk kegiatan komersial tanpa dasar hukum yang sah.

“Pasal 20 Permendagri 19/2016 menegaskan bahwa pemanfaatan barang milik daerah untuk disewa harus berdasarkan perjanjian sewa yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.” Tegas Ibrahim ely selaku penggagas Masyarakat Pemerhati Pembangunan Kota Depok kepada media 16/05/2025 di lokasi acara Lebaran Depok

Penggunaan aset negara tanpa izin resmi berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Hal ini juga memantik reaksi keluhan masyarakat pengguna jalan raya cipayung yang sempit, bahkan jika datang kendaraan truk besar pengangkut pakan dan sapi sebabkan kemacetan panjang dan lama, seperti yang pernah viral dimedsos.” Tutupnya

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kelurahan maupun pihak Kecamatan Cipayung mengenai legalitas penggunaan lahan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *