TMMD Kodim 0508/Depok Dorong Pemerataan dan Solusi Sampah di Harjamukti

Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iman Widhiarto saat membuka secara resmi TMMD ke-124 di Harjamukti, menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan dan solusi pengelolaan sampah berbasis zero waste.

TNI-Polri-APH88 Dilihat
banner 468x60

HARJAMUKTI (Cimanggis), DEPOKHITS.id – Kodim 0508/Depok resmi membuka program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 di Lapangan Bumi Perkemahan Wiladatika (Buperta) Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Dengan Semangat TMMD, Mewujudkan Pemerataan dan Ketahanan Nasional Wilayah.”
Komandan Kodim 0508/Depok,

Letkol Inf Iman Widhiarto menjelaskan, lokasi pelaksanaan TMMD tahun ini merupakan hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.

“Seluruh kecamatan mengajukan usulan pelaksanaan TMMD di wilayah masing-masing. Namun setelah dilakukan kajian menyeluruh, Kelurahan Harjamukti dipilih karena dinilai paling membutuhkan sentuhan pembangunan dari segi infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat,” jelas Letkol Iman.

Ia menegaskan bahwa kegiatan TMMD ini tidak sekadar kegiatan fisik, melainkan bagian dari strategi mewujudkan ketahanan nasional berbasis kesejahteraan masyarakat. “Melalui TMMD, TNI hadir bukan hanya sebagai pelindung negara, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan di wilayah yang belum merata,” tambahnya.

Salah satu program unggulan yang turut dijalankan dalam TMMD kali ini adalah penanganan dan pengelolaan sampah. Hal ini sejalan dengan kebijakan pasca-penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena praktik open dumping yang dinilai mencemari lingkungan.

Baca Juga  Polres Metro Depok dan Forkopimda Perkuat Sinergi Ormas untuk Jaga Kondusifitas Kota

Menurut Letkol Iman, TNI berkomitmen mendukung solusi konkret terhadap persoalan sampah sebagai bagian dari delapan wajib TNI, yaitu “Mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya”.

“Kita ingin hadir memberi solusi nyata. Konsep zero waste harus diterapkan, artinya sampah yang dihasilkan hari ini harus selesai hari ini juga. Ini adalah wujud nyata TNI peduli lingkungan,” tegasnya.

Kegiatan ini sejalan dengan
• Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu tugas pemerintah di daerah.
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai dasar dalam pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan berkelanjutan.
• Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *