Galang Rambu Sukmara BPN Depok Tegaskan Proses Constatering Harus Lewat Putusan Pengadilan Agraria dan Pertanahan|Juli 1, 2025Juli 1, 2025oleh M Yahya Salampessy DEPOKHITS.id, 1 Juli 2025 — Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Depok menegaskan bahwa