MARGONDA (Pemkot Depok), DEPOKHITS.id — Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya menjamin hak pendidikan dasar bagi seluruh anak, termasuk siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, menyampaikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Depok.
“Kalau tidak tertampung di negeri, harus di swasta, dan dibiayai oleh negara, khususnya untuk siswa tidak mampu,” ujar Supian usai melepas kontingen kafilah MTQH di Balai Kota Depok, Sabtu (14/6/2025).
Landasan Hukum: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis
Langkah ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4/PUU-VIII/2010, yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun.
Hal ini sesuai amanat Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Menurut Supian, kebijakan ini bukanlah hal baru. Namun, implementasinya di daerah memerlukan penyesuaian teknis, termasuk penetapan standar biaya pendidikan di sekolah swasta.
“Putusan MK itu substansinya jelas: semua anak berhak sekolah. Tapi teknisnya harus diatur pusat. Apakah semua sekolah swasta yang mahal harus dibayari? Ini perlu standarisasi,” jelas Supian.
Sekolah Negeri Terbatas, Swasta Jadi Solusi
Daya tampung sekolah negeri di Kota Depok sangat terbatas.
Saat ini, terdapat 206 SD Negeri dengan daya tampung sekitar 16.852 siswa dalam 576 rombongan belajar (rombel). Sementara SMP Negeri hanya berjumlah 27 sekolah dengan kapasitas 12.230 siswa dalam 315 rombel.
“Keterbatasan inilah yang membuat siswa miskin dibatasi 20 persen dari total daya tampung di sekolah negeri,” terang Supian.
Contohnya, jika satu sekolah hanya mampu menerima 300 siswa, maka hanya 60 siswa miskin yang dapat diterima. Padahal, jumlah pendaftar dari keluarga miskin bisa mencapai 200 siswa di satu sekolah.
Jumlah SD Swasta dan Negeri Relatif Seimbang
Supian menambahkan bahwa jumlah sekolah dasar negeri dan swasta di Depok relatif seimbang.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah memetakan daya tampung sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak lolos negeri.
“Disdik sudah menghitung daya tampung sekolah swasta. Ini yang akan kami manfaatkan agar tidak ada anak putus sekolah,” ungkapnya.
Bantuan Dana Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu
Pemkot Depok juga menyediakan bantuan dana pendidikan sebesar Rp100.000 per bulan untuk siswa SD dan Rp150.000 per bulan untuk siswa SMP dari keluarga tidak mampu.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak di Kota Depok yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi. Pendidikan adalah hak dasar dan kami hadir menjamin itu,” tegas Supian.
Komitmen pada Kualitas Pendidikan
Lebih dari sekadar gratis, Supian menekankan pentingnya menjaga kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong para guru untuk beradaptasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran.
“Tidak cukup hanya gratis, kualitas juga harus dijaga. Guru juga harus didukung agar terus berkembang,” pungkasnya.











