Wali Kota Depok Terbitkan SE Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Upaya Pemerintah Kota Depok Menjaga Kondusivitas

Pemerintahan1046 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id – Wali Kota Depok, Supian Suri, resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor B/300/638/Bakesbangpol/2025 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat.

SE tersebut ditandatangani pada 3 September 2025 sebagai bentuk respons cepat terhadap dinamika situasi nasional dan kebutuhan menjaga stabilitas keamanan di Kota Depok.

Dalam SE yang disebarkan ke seluruh elemen masyarakat, ditegaskan bahwa langkah nyata perlu dilakukan guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ingin memastikan wilayah tetap aman, damai, kondusif, serta terjaga kerukunan antarwarga.

Sinergi Pemkot Depok dengan TNI, Polri, dan Tokoh Masyarakat

Pemkot Depok menekankan pentingnya kolaborasi bersama TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan tercipta suasana kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan bebas dari potensi konflik sosial.

Wali Kota Supian Suri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi kebersamaan, serta aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.

Peran Pendidikan dan Pencegahan Pelibatan Pelajar

Baca Juga  Depok Sahkan Perubahan Perda Perangkat Daerah, Bentuk Badan Riset dan Inovasi

Dalam SE tersebut, perhatian khusus diberikan kepada sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya. Mereka diminta mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk aktivitas tidak perlu di malam hari.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan peran pendidikan dalam membentuk karakter, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan kepala daerah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Forum Masyarakat Jadi Garda Terdepan

Tiga forum strategis juga mendapat peran penting, yaitu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ketiga forum tersebut ditugaskan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi kerawanan, memperkuat nilai kebangsaan, dan menjaga harmoni antarumat beragama di tengah keberagaman warga Depok.

Keterlibatan Aparat Kelurahan hingga RT/RW

SE Wali Kota Depok juga menginstruksikan camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT untuk meningkatkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga  "Depok Bersyukur", Tajuk Kegiatan Sosial Tim 9 Atas 100 Hari Pemerintahan Baru

Koordinasi ini penting dalam membangun komunikasi serta kewaspadaan dini di tingkat lingkungan.

Instruksi tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan peran Polri bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Penguatan Siskamling dan Linmas

Sebagai langkah konkret, Wali Kota Depok menginstruksikan pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah RT dan RW.

Selain itu, peran Linmas Kelurahan juga diperkuat agar mampu menjadi ujung tombak menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang menegaskan fungsi Linmas dalam perlindungan masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.

Ajakan Wali Kota Depok kepada Masyarakat

Wali Kota Supian Suri dalam surat edaran tersebut juga mengimbau masyarakat untuk:

Tetap tenang dan waspada.

Tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas kebenarannya.

Mengutamakan sikap toleransi dan persaudaraan antarwarga.

Dengan langkah ini, Pemkot Depok berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat karakter kebangsaan di tengah keberagaman.

Baca Juga  Wali Kota Depok Lakukan Sidak ke Kelurahan Bojong Pondok Terong

Kesimpulan: Depok Menuju Kota Kondusif

Terbitnya SE Nomor B/300/638/Bakesbangpol/2025 menunjukkan komitmen kuat Wali Kota Supian Suri dan Pemkot Depok dalam menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Melalui sinergi dengan aparat keamanan, tokoh agama, forum masyarakat, hingga RT/RW, Depok diarahkan menjadi kota yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warganya.

Kebijakan ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga edukatif, karena mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan.

Dengan demikian, Depok bisa menjadi contoh kota yang menempatkan nilai persatuan, kebersamaan, dan toleransi sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *