DEPOKHITS.id – Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan Rumah Kreatif Anak Istimewa (RKAI) sebagai program unggulan untuk mendukung pengembangan anak-anak disabilitas.
Peresmian dilakukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada Kamis (24/7/2025) di Aula Gedung Perpustakaan Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Devi Maryori, menyatakan bahwa RKAI merupakan bagian dari visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok dalam mewujudkan SDM inklusif dan berdaya saing.
“Ini adalah realisasi dari janji kampanye Wali Kota Supian Suri dalam lima tahun ke depan,” ujar Devi kepada awak media.
Kolaborasi Lintas OPD untuk Layanan Disabilitas
Sebagai leading sector dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, Dinas Sosial Kota Depok mengoordinasikan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan layanan yang holistik.
Pelayanan kesehatan anak disabilitas, kata Devi, melibatkan Dinas Kesehatan bersama rumah sakit rujukan dan organisasi profesi.
Sementara pelatihan dan peningkatan kapasitas peserta disabilitas dikoordinasikan dengan dinas lain seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja.
RKAI Disiapkan Jadi UPTD Dinsos Depok
Dinas Sosial berencana mengembangkan RKAI menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) guna memperkuat struktur kelembagaan dan keberlanjutan program.
“Saat ini sedang dalam proses administrasi dan perizinan untuk menjadikan RKAI sebagai UPTD resmi di bawah Dinas Sosial,” terang Devi.
Fasilitas Pelatihan hingga Rujukan Kesehatan
Lokasi tetap RKAI direncanakan berada di eks SDN 1 Pondok Cina. Devi menyebutkan bahwa proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) sedang berjalan, bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Dinas PUPR Kota Depok.
“Kami tengah mempersiapkan berbagai dokumen teknis dan perizinan,” tambahnya.
Sinergi dengan Kemensos, Dukung Disabilitas Dewasa
Dukungan juga datang dari Kementerian Sosial RI yang memberikan tanggapan positif terhadap program ini. Rencananya, Dinsos juga akan membina penyandang disabilitas dewasa, khususnya yang memiliki bakat di bidang olahraga.
Selain itu, hingga saat ini tercatat 29 anak disabilitas telah direkrut dan sedang menjalani pelatihan sesuai potensi masing-masing. Pendaftaran peserta masih dibuka menyesuaikan anggaran yang tersedia.
“Mereka sudah lolos seleksi administratif dan teknis. Jumlah ini akan bertambah seiring penyesuaian anggaran dari setiap dinas,” ujar Devi.
Landasan Hukum dan Dukungan Regulasi
Program RKAI ini sejalan dengan:
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak anak disabilitas untuk mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan.
Permensos No. 7 Tahun 2023 tentang Layanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Penyandang Disabilitas, yang mengatur integrasi layanan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
RPJMD Kota Depok 2021–2026 yang menekankan pentingnya pembangunan inklusif berbasis masyarakat.