Bojong Pondokterong, Cipayung DEPOKHITS.id — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta menggelar workshop pemberdayaan masyarakat di Aula Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok, Rabu (14/5),
Kegiatan basarnas ini dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, Deputi Bina Tenaga dan Bina Potensi Basarnas Pusat, M. Barokna Haula, Komisi V DPR RI Fraksi PKB Dapil Kota Depok Sudjatmiko.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi situasi darurat dan bencana.
Deputi Bina Tenaga dan Potensi Basarnas, M. Barokna Haula, menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi bagian dari strategi nasional mitigasi bencana berbasis komunitas.
“Kami mengedukasi masyarakat agar tanggap terhadap berbagai bentuk kedaruratan, bukan hanya bencana alam, tetapi juga kecelakaan atau kondisi membahayakan lainnya,” ujarnya.
Menurut Barokna, pemberdayaan masyarakat menjadi kunci penting dalam penanganan darurat. Masyarakat perlu memahami prinsip dasar ‘self rescue’ atau penyelamatan diri sebelum tim penyelamat tiba.
“Dengan bekal pengetahuan ini, masyarakat bisa melakukan langkah pertama yang menyelamatkan nyawa,” jelasnya.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, yang hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi pelatihan tersebut.
Ia menekankan pentingnya pendidikan SAR dasar untuk unit terkecil di masyarakat.
“Bencana bisa terjadi kapan saja. Kesiapan masyarakat adalah kunci mempercepat penanganan dan mengurangi korban,” katanya.
Sudjatmiko juga menyoroti pentingnya pembentukan unit SAR di Depok yang saat ini masih bergantung pada Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Ia mendorong kolaborasi antara Basarnas dengan instansi pemerintah daerah seperti pemadam kebakaran, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap potensi bencana di sekitarnya.
“Pencegahan bencana dimulai dari kesadaran kolektif. Jangan buang sampah sembarangan, hindari membangun di lahan rawan seperti tebing, tanah labil, atau bantaran sungai,” tegasnya.
Kegiatan basarnas ini selaras dengan:
• UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mengatur tanggung jawab pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.
• Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2020 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang memperkuat peran Basarnas dalam pelatihan dan edukasi masyarakat terkait pencarian dan pertolongan.
• Permen PAN-RB No. 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penolong Kecelakaan, mendukung pengembangan kapasitas masyarakat dalam SAR berbasis komunitas.(Depok Hits – Red)













