CILANGKAP (Tapos), DEPOKHITS.id — Balita berusia sekitar satu tahun yang dilaporkan hilang di aliran Sungai Kalibaru, RW 01, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pencarian yang dilakukan sejak Minggu siang (8/6/2025) membuahkan hasil pada Senin pagi (9/6/2025), sekitar pukul 10.04 WIB.
Tim gabungan Basarnas, Rescue Damkar, dan relawan berhasil menemukan jenazah korban sejauh 400 meter dari titik awal diduga tercebur.
Lurah Cilangkap, Galih Catur Prasatya, membenarkan kabar duka tersebut dan langsung melayat ke rumah keluarga korban bersama Camat Tapos dan pejabat terkait dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Bu Kadis DP3AP2KB, Ibu Nessi, langsung datang ke rumah duka untuk memberikan dukungan moril dan psikologis,” ujar Galih kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Sebagai tindak lanjut, DP3AP2KB Kota Depok akan menurunkan tenaga psikolog untuk memberikan pendampingan, terutama kepada ibu korban yang mengalami trauma mendalam.
Selain itu, bantuan logistik dan psikososial juga diberikan oleh Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Depok.
Pemkot Depok Dorong Pencegahan Tragedi Anak Tenggelam
Lurah Galih menyatakan, pihak kelurahan segera mengambil langkah pencegahan dini agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan aliran sungai.
“Kami mengimbau RT dan RW agar lebih aktif mengingatkan warga, terutama yang memiliki anak kecil, agar tidak membiarkan anak bermain di sekitar sungai tanpa pengawasan,” tegasnya.
Langkah sementara yang tengah dipertimbangkan adalah pemasangan pagar bambu atau pembatas sederhana di titik-titik rawan.
Namun untuk pembangunan pagar permanen, dibutuhkan koordinasi dengan dinas teknis atau melalui usulan pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD Kota Depok.
“Yang penting, minimal kita lakukan dulu upaya-upaya pencegahan dini, sambil menunggu solusi jangka panjang dari pemerintah daerah,” tambah Galih.
Peran Penting Kolaborasi Pemerintah Daerah
Tragedi ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor, baik pemerintah kelurahan, kecamatan, dinas teknis hingga legislatif dalam mitigasi risiko bencana di lingkungan permukiman padat penduduk, terutama yang berdekatan dengan aliran air.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 21 dan Pasal 23 mewajibkan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dari tindak kekerasan dan kelalaian terhadap anak, termasuk penyediaan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, yang mencakup perlindungan terhadap anak dari bencana alam dan non-alam, termasuk tenggelam atau kecelakaan lingkungan.
Ajakan untuk Warga Waspada dan Peduli Lingkungan
Galih menekankan bahwa kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam upaya perlindungan anak di lingkungan.
Selain peran keluarga, partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan dan memperhatikan kondisi fisik di sekitar aliran sungai menjadi sangat krusial.
“Kita ingin tragedi ini jadi pelajaran. Pencegahan harus jadi komitmen bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” tutupnya.(sumber/foto: Portal resmi Pemerintah Kota Depok)











