Pemkot Depok dan Pemprov Jabar Siap Normalisasi Situ Gugur Pasir Putih

banner 468x60

SAWANGAN (Sawangan), DEPOKHITS.id — Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memulai proses normalisasi Situ Gugur Pasir Putih di Kecamatan Sawangan.

Langkah ini ditetapkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Camat Sawangan, Kamis (31/7/2025), sebagai respons terhadap maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan ilegal di kawasan lindung tersebut.

Rapat Terpadu Bahas Kronologi dan Langkah Strategis

Rapat yang berlangsung pukul 10.30 hingga 12.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Camat Sawangan, Anwar Nasihin, dan dihadiri sekitar 20 perwakilan dari instansi lintas sektor, termasuk unsur Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Bagian Hukum Setda Kota Depok.

Dalam forum tersebut, Anwar Nasihin memaparkan kronologi situ yang sejak 1968 mengalami jebol beberapa kali, lalu sebagian lahannya dikavling dan dimanfaatkan oleh warga.

Ia menegaskan bahwa Situ Gugur Pasir Putih merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dijadikan area pembangunan karena statusnya sebagai aset milik Provinsi Jawa Barat.

Koordinasi Pemkot-Pemprov dan Pemetaan BPN

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Kota Depok, Suryana Yusuf, menjelaskan bahwa langkah pengerukan dan pembongkaran bangunan ilegal harus melalui prosedur koordinasi yang jelas.

Baca Juga  BPN Depok Tanggapi Polemik Tanah Warisan Ashanty yang Masuk Jalur Hukum

Ia menyebutkan perlunya survei teknis dan pemetaan ulang oleh tim terpadu dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jabar serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Omar dari Bagian Hukum Setda Kota Depok yang menyampaikan bahwa SDA Provinsi Jawa Barat telah mengonfirmasi status hukum kawasan tersebut berdasarkan peta sejarah Belanda tahun 1938.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa lokasi Situ Gugur Pasir Putih masuk dalam wilayah lindung dengan luas mencapai 8.495 meter persegi, yang kini sebagian berada di kawasan Perumahan Al-Katiri.

Instruksi Sosialisasi dan Upaya Pencegahan Konflik

Untuk menghindari konflik sosial dan penyebaran opini yang menyesatkan di media sosial, para lurah dari Kelurahan Pasir Putih dan Bedahan diinstruksikan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Hal ini menjadi penting mengingat sebagian warga telah menempati dan memanfaatkan lahan situ sebagai tempat tinggal dan aktivitas lainnya.

Pemerintah Kota Depok juga berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dengan terus berkoordinasi intensif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait dalam pelaksanaan normalisasi.

Baca Juga  Waspadai Deepfake! Tempo dan Info Depok Edukasi Masyarakat Depok

Landasan Hukum dan Komitmen Perlindungan Aset Negara

Tindakan normalisasi Situ Gugur Pasir Putih memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada:

• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
• Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai,
• Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan,
• serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Situ sebagai sumber daya air juga tercakup dalam pengelolaan ekosistem yang wajib dilindungi negara.

Normalisasi menjadi langkah prioritas pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, mencegah banjir, serta menjaga kelestarian aset negara. Pemerintah juga mengedepankan penyelesaian secara humanis dan berlandaskan hukum.

Langkah Selanjutnya: Survei, Penertiban, dan Restorasi LingkunganTahapan awal yang akan segera dilakukan antara lain:

• Peninjauan dan pemetaan ulang oleh BPN dan Dinas SDA.
• Penertiban bangunan ilegal yang berada di dalam zona lindung.
• Edukasi publik dan sosialisasi kepada warga terdampak.
• Perencanaan restorasi ekosistem Situ Gugur agar kembali berfungsi sebagai daerah resapan dan konservasi.

Baca Juga  Depok Tambah 11 MTs Swasta ke Program Sekolah Gratis

Dukungan Stakeholder untuk Lingkungan dan Tata Ruang Kota
Pemkot Depok berharap dukungan semua pihak termasuk masyarakat sekitar untuk menjaga kawasan lindung tetap lestari.

Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, Situ Gugur Pasir Putih diharapkan kembali menjadi kawasan hijau yang memberikan manfaat ekologi dan sosial bagi masyarakat Sawangan dan sekitarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed