Toilet Portabel Hadir di CFD Depok, Warga Apresiasi Tindakan Cepat Pemkot

Pemerintah Kota Depok realisasikan fasilitas toilet portabel di area Car Free Day (CFD) Margonda demi kenyamanan publik, mendapat apresiasi dari warga.

banner 468x60

Fasilitas Toilet Portabel Resmi Dihadirkan di CFD Margonda

MARGONDA (Pemkot Depok), DEPOKHITS.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) merespons cepat usulan masyarakat dengan menghadirkan delapan unit toilet portabel di area car free day (CFD) Jalan Margonda.

Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kenyamanan publik saat beraktivitas di ruang terbuka.

Aspirasi Warga Jadi Salah Satu Dasar Implementasi

Langkah ini berawal dari warga diantaranya bernama Evi, yang disampaikan langsung pada Minggu, 4 Mei 2025, kepada media lokal. Evi, warga Jatimulya, Cilodong, menilai fasilitas toilet portabel sangat dibutuhkan masyarakat saat CFD berlangsung.

“Saya sangat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok yang terbuka terhadap saran warganya,” ujar Evi pada 24 Mei 2025.

DLHK Siapkan Delapan Titik Toilet Portabel

Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa delapan unit toilet portabel sudah dipersiapkan dan akan ditempatkan di titik-titik strategis sepanjang jalur CFD. Fasilitas ini dilengkapi petugas kebersihan guna memastikan sanitasi tetap terjaga.

“Delapan unit toilet portabel kami siapkan dan sudah kami tentukan lokasinya,” ungkap Abdul Rahman, Jumat (23/5/2025).

Lokasi penempatan toilet portabel meliputi:
• 2 unit di depan Kantor Wali Kota Depok
• 2 unit di sekitar Sop Durian Margonda
• 2 unit di depan Perumahan Pesona Khayangan
• 2 unit di Pos Juanda

Imbauan Menjaga Fasilitas Umum

DLHK juga mengajak masyarakat agar turut menjaga fasilitas yang telah disediakan demi kepentingan bersama.

“Mari jaga bersama-sama fasilitas ini karena semua ini disediakan untuk kenyamanan masyarakat,” tutup Abdul Rahman.

Kebijakan penyediaan toilet portabel ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 90 Tahun 2019, yang mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan layanan dasar, termasuk urusan kebersihan dan fasilitas publik.

Di sisi lain, pelaksanaan CFD juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Langkah cepat Pemkot Depok ini dinilai mampu memperkuat citra positif pemerintah sebagai institusi yang responsif terhadap aspirasi publik.

Selain itu, kehadiran fasilitas dasar seperti toilet umum mencerminkan perhatian pemerintah terhadap hak masyarakat atas lingkungan kota yang layak, bersih, dan nyaman.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *