MARGONDA (Pemkot Depok), DEPOKHITS.id — Polemik penyewaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara ilegal di Jalan Raya Cipayung, tepat di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, terus bergulir.
Lahan tersebut disewakan kepada pedagang hewan kurban oleh pihak Karang Taruna setempat, tanpa izin resmi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Bojong Pondok Terong, Muhammad Ismail, mengakui bahwa belum ada surat persetujuan dari BKD atas penyewaan lahan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa uang sewa telah digunakan untuk kegiatan menyambut HUT ke-26 Kota Depok.
Menanggapi hal ini, Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami akan bersurat ke pihak terkait dan berkoordinasi dengan Bidang Aset serta Satpol-PP. Penindakan merupakan kewenangan Satpol-PP berdasarkan Peraturan Daerah,” ujar Wahid, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di lokasi ini, tetapi juga menyasar PKL dan bangunan liar lainnya. “Pak Wali Kota sedang melakukan aksi bersih-bersih di berbagai titik,” ujarnya.
Kepala Bidang Aset BKD, M. Dini Wizi Fadly, membenarkan telah menerima surat pelimpahan penanganan kasus dari Kepala BKD dan siap menyerahkannya ke Satpol-PP.
“Surat sudah saya terima. Penertiban akan segera dilaksanakan,” tegas Fadly.









