DPRD Kota Depok Tetapkan Empat Raperda Prioritas untuk Tahun 2026

DPRD dan Pemkot Depok bahas empat Raperda prioritas untuk pembangunan inklusif dan berkelanjutan, dari industri hingga layanan kesehatan.

banner 468x60

KALIMULYA (Cilodong), DEPOKHITS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama Pemerintah Kota menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai usulan prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Senin (23/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Perkantoran Grand Depok City, Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Empat usulan Raperda tersebut meliputi:
• Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046,
• Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,
• Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan, dan
• Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan bahwa penetapan Raperda ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari arah kebijakan hukum dan pembangunan daerah.
“Raperda yang disusun merupakan komitmen politik bersama untuk mendorong pembangunan yang aspiratif, inklusif, dan strategis,” ujar Ade.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa keberhasilan pembentukan Perda membutuhkan sinergi lintas sektor yang selaras dengan regulasi nasional.
“Raperda ini disusun dengan semangat Depok Sama-Sama Berlari agar pembangunan tidak meninggalkan siapa pun. Kolaborasi dan keadilan menjadi prinsip utama,” jelas Chandra.
Penyusunan Propemperda mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,
• Dan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Penetapan ini mencerminkan langkah proaktif pemerintah daerah dalam merespons dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat Kota Depok secara berkelanjutan.
Dalam aspek pembangunan industri, Raperda akan menjadi pedoman strategis dalam mendukung daya saing ekonomi daerah jangka panjang. Sementara itu, penyusunan Raperda Perhubungan dan Pengelolaan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat layanan publik serta infrastruktur transportasi dan kesehatan masyarakat.
Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 juga dianggap krusial dalam merespons dinamika organisasi pemerintahan daerah yang menuntut struktur birokrasi lebih adaptif dan efisien.
DPRD Kota Depok menegaskan bahwa semua proses perumusan Raperda akan dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui uji publik, konsultasi dengan ahli, dan pelibatan kelompok masyarakat sipil.

banner 336x280
Baca Juga  Depok Sahkan Perubahan Perda Perangkat Daerah, Bentuk Badan Riset dan Inovasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *