Supian Suri Kendalikan Situasi, Aksi Unjuk Rasa di Depok Resmi Dibatalkan

Wali Kota Depok Prioritaskan Kondusivitas

Headline3762 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id – Wali Kota Depok, Supian Suri, menunjukkan sikap cepat dan tanggap dalam merespons aspirasi masyarakat terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok.

Aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 dan 3 September 2025 akhirnya resmi dibatalkan setelah Supian Suri bersama Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna, menerima langsung perwakilan masyarakat.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Iman Widhiarto serta Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras.

Ketua panitia aksi, Adi Suman, bersama Anton Sujarwo dan Opay, menyampaikan bahwa agenda demonstrasi dibatalkan demi menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Depok.


Aspirasi Disampaikan Melalui Dialog

Supian suri

Dalam kesempatan itu, Supian Suri menyampaikan apresiasi atas sikap masyarakat yang memilih jalur dialog ketimbang aksi turun ke jalan. Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun perlu dilakukan secara damai dan tertib.

“Malam ini kami bersilaturahim dan berdiskusi terkait aspirasi Perwali 97/2021. Kami mengucapkan terima kasih karena aspirasi masyarakat bisa disampaikan dengan baik. Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah kota ke depan,” ujar Supian Suri, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga  Wali Kota Depok Tekankan Penguatan Aset Umat

Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi kota tetap kondusif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun merusak fasilitas publik.


Aksi Unjuk Rasa Resmi Dibatalkan

Ketua panitia aksi, Adi Suman, menegaskan bahwa keputusan pembatalan aksi adalah bentuk tanggung jawab moral demi menjaga stabilitas Kota Depok.

“Untuk masyarakat Kota Depok, aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 3 September resmi kami batalkan. Karena Pak Wali Kota Depok dan Ketua DPRD, disaksikan Kapolres serta Dandim, sudah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Adi juga memastikan apabila ke depan ada pihak lain yang melakukan aksi, maka hal tersebut bukan bagian dari gerakan yang sebelumnya mereka rencanakan.


Apresiasi atas Kepemimpinan Supian Suri

Langkah cepat Supian Suri dalam merespons aspirasi masyarakat menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Kehadiran dirinya bersama unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dianggap mampu meredam potensi gejolak di tengah meningkatnya aksi demonstrasi di berbagai daerah Indonesia.

Baca Juga  Sumbang PAD 500M per Tahun, DPRD Kota Depok Apresiasi Kantah ATR/BPN Depok

Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warganya, serta menegakkan prinsip demokrasi yang sehat.

Supian Suri menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di masa mendatang.


Ajakan Menjaga Persatuan dan Ketertiban

Wali Kota Depok juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Menurutnya, stabilitas kota menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat Depok tetap guyub, menjaga persatuan, dan tidak mudah terprovokasi. Kondusivitas kota adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.


Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam peristiwa ini antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
  • UU No. 9 Tahun 1998: Mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan publik.
  • Perwali Depok No. 97 Tahun 2021: Menjadi pokok pembahasan aspirasi terkait tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.
Baca Juga  Rutan Depok Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda ke-97

Dengan pembatalan aksi unjuk rasa, Kota Depok tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari kepemimpinan Supian Suri yang mampu merangkul masyarakat melalui komunikasi dialogis.

Ke depan, Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus membuka ruang aspirasi, melibatkan masyarakat dalam evaluasi kebijakan, serta menjaga stabilitas sosial demi terciptanya pembangunan berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *