Sumbang PAD 500M per Tahun, DPRD Kota Depok Apresiasi Kantah ATR/BPN Depok

Komisi A DPRD Depok Apresiasi Kinerja BPN dan Usulkan Perbaikan Fasilitas Arsip Pertanahan

banner 468x60

DEPOKHITS.id – Komisi A DPRD Kota Depok melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada Selasa (5/8/2025). Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga serta meninjau langsung kualitas layanan publik di bidang pertanahan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi A memberikan perhatian serius terhadap kondisi fasilitas penyimpanan arsip pertanahan yang dinilai belum layak dan perlu segera ditingkatkan.

Ketua Komisi A DPRD Depok, H. Khairulloh, menyampaikan apresiasi atas kontribusi BPN terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, terutama melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

“Kami sangat mengapresiasi BPN Kota Depok atas kontribusi besarnya yang menyumbang sekitar Rp500 miliar per tahun untuk PAD melalui BPHTB,” ungkap Khairulloh.

Namun demikian, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana penyimpanan arsip agar data pertanahan warga Kota Depok dapat terjaga dengan baik dan aman.

 

“Kondisi arsip pertanahan saat ini masih kurang layak. Kami akan menjadikan hal ini sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran Komisi A untuk anggaran tahun 2026 atau 2027,” imbuhnya.

Dukungan Politik untuk Penguatan Infrastruktur Arsip

Dalam upaya konkret, Komisi A DPRD Depok berencana melobi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, guna mendapatkan dukungan pengadaan fasilitas arsip yang lebih representatif.

Baca Juga  Supian Suri Kendalikan Situasi, Aksi Unjuk Rasa di Depok Resmi Dibatalkan

 

“Kami juga akan mendorong Pemerintah Kota Depok untuk memberikan hibah bagi pelayanan arsip, agar BPN memiliki ruang penyimpanan arsip yang aman dan memadai,” jelas Khairulloh.

Dorongan Semangat dan Komitmen Pelayanan

Selain memberikan evaluasi, Komisi A turut menyemangati jajaran BPN Kota Depok untuk terus mempertahankan kualitas pelayanan meski menghadapi keterbatasan fasilitas.

 

“Dengan segala keterbatasan, kami harap semangat pelayanan tetap tinggi. Pelayanan yang sudah baik ini harus terus ditingkatkan,” ucap Khairulloh.

Respons Positif BPN Depok

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Kami berterima kasih atas perhatian Komisi A DPRD Depok. Apapun tantangan yang ada, kami tetap berkomitmen membenahi dan menjaga data pertanahan secara profesional,” tegasnya.

Sinergi DPRD dan BPN untuk Pelayanan Publik Lebih Baik

Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kolaborasi antara DPRD dan BPN Kota Depok, demi memastikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan melindungi hak-hak warga.

Baca Juga  RUU Administrasi Pertanahan: Fondasi Modernisasi dan Integritas Agraria

Kegiatan Ini sejalan dengan: 

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – sebagai dasar hukum utama pengelolaan pertanahan di Indonesia.

• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – mewajibkan instansi pemerintah menyediakan layanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

• Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria – memperkuat peran BPN dalam penataan aset dan akses masyarakat atas tanah.

• Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan dan Pengelolaan Arsip Pertanahan – mengatur teknis pengelolaan dan penyimpanan arsip pertanahan secara nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *