BOJONG PONDOK TERONG (Cipayung), DEPOKHITS.id – Polemik penggunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang disewakan untuk kegiatan komersial kembali mencuat.
Kali ini, lahan yang berlokasi di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, digunakan sebagai lapak penjualan hewan kurban bernama “Toti Mori” milik Ardin, tanpa adanya izin resmi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, khususnya bagian aset.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Bojong Pondok Terong, Ismail, mengakui keterlibatannya dalam penggunaan lahan aset negara tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya memberikan izin penggunaan lahan kepada Ardin atas nama Karang Taruna, meski mengetahui belum ada persetujuan tertulis dari instansi berwenang.
“Memang kami belum mendapatkan izin resmi dari BKD. Tapi karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kegiatan organisasi, saya memutuskan untuk memfasilitasi Ardin menggunakan lahan tersebut,” kata Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Menurut Ismail, pihaknya menerima dana sebesar Rp15 juta dari Ardin sebagai bentuk kontribusi untuk pengurusan izin lingkungan dan operasional lapak.
Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan dialokasikan untuk kegiatan Karang Taruna dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Depok.
“Dana itu kami pakai untuk turnamen bulutangkis antar-RW dari tanggal 26 April sampai 3 Mei, dengan biaya sekitar Rp3 juta. Sisanya digunakan untuk kegiatan silaturahmi ke Cisarua sebesar Rp9 juta yang dilaksanakan tanggal 4-5 Mei dan keperluan air serta listrik kandang sekitar Rp3 juta,” ujarnya.

Ismail menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang menerima dana secara pribadi. Namun demikian, ia menyadari bahwa tindakan memberikan izin penggunaan lahan tanpa surat resmi dari Pemkot merupakan sebuah kekeliruan administratif.
“Saya mengakui itu salah. Tapi saat itu kami berpikir ini bisa jadi jalan alternatif untuk mendukung kegiatan sosial. Sekarang kami akan mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menanggapi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan atas peristiwa ini, Ismail mengaku akan membuka ruang musyawarah bersama pihak terkait, termasuk dengan Pemkot Depok dan pemilik lapak.
Ia juga mengaku siap mengikuti langkah hukum apabila nantinya ada tindakan tegas dari otoritas.
Potensi Pelanggaran Hukum
Penggunaan lahan milik pemerintah untuk kegiatan komersial tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik negara atau daerah tidak boleh dialihkan, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa persetujuan dari instansi pengelola aset.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga harus melalui mekanisme sewa yang sah dan dilengkapi dokumen perjanjian.
Pelanggaran atas aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan pendapatan daerah.
Rencana Pemanfaatan Lahan Pasca-Lapak Kurban
Ismail juga menjelaskan bahwa setelah masa sewa berakhir, Karang Taruna berencana memanfaatkan sisa kotoran hewan untuk pupuk kompos. Lahan tersebut akan dijadikan area tanam sayuran seperti jagung, kangkung, dan cabai sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal.
“Kami ingin lahan ini tetap bermanfaat, bukan hanya untuk sekali pakai saat Idul Adha. Rencana jangka panjang kami adalah mengelola lahan ini menjadi kebun produktif untuk masyarakat,” ungkapnya.
Penegasan dari Pemkot Depok Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BKD Kota Depok terkait legalitas penggunaan lahan dan tindak lanjut atas temuan ini. Namun, publik berharap ada langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Menurut Ibrahim Ely Ketua Ormas M1R Depok, daalam sudut pandang kebijakan publik, hal ini dinilai pentingnya pengawasan yang ketat atas aset milik daerah serta transparansi dalam pemanfaatannya.
“Kepala daerah dan unit teknis harus memperkuat sistem pemantauan aset. Semua penggunaan lahan wajib terdata dan tercatat dengan baik, apalagi jika berkaitan dengan transaksi keuangan,” ujar ketua aliansi lintas ormas dan LSM TIM 9









