Pemkot Depok Tempatkan Siswa Bermasalah di Barak TNI Yonhub Jatijajar

Wali Kota Depok Supian Suri menggandeng Yonhub TNI - AD Jatijajar sebagai lokasi pembinaan karakter siswa bermasalah menyusul meningkatnya aksi kekerasan pelajar

Pendidikan555 Dilihat
banner 468x60

JATIJAJAR (Tapos),  DEPOKHITS.id – Pemerintah Kota Depok resmi menggandeng Batalyon Perhubungan (Yonhub) TNI Angkatan Darat di Jatijajar, Tapos, sebagai lokasi pembinaan bagi siswa yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin atau tindakan kekerasan seperti tawuran.

Langkah Tindak Lanjut Pemkot atas Tawuran Pelajar
Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari respons atas meningkatnya perilaku menyimpang siswa, termasuk insiden tawuran yang melibatkan pelajar sekolah dasar di wilayah Depok.

“Ya tadi kita sudah diskusi, siswa yang nakal atau bermasalah akan kita tempatkan di Yonhub Jatijajar,” ujar Supian Suri, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, barak Yonhub Jatijajar mampu menampung hingga 60 siswa dalam satu kali pelatihan, namun untuk tahap awal akan dilakukan pembatasan kuota agar pelaksanaan lebih efektif.

Adaptasi Program dari Jawa Barat
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya telah diterapkan di Kabupaten Purwakarta atas gagasan Gubernur saat itu, Dedi Mulyadi. Di sana, siswa bermasalah ditempatkan di Resimen Armed 1/1 Kostrad Purwakarta.

Meski menuai pro dan kontra, program ini dinilai mampu memberikan efek jera sekaligus membentuk karakter disiplin bagi siswa. Kini, Kota Depok menjadi wilayah lanjutan yang mengadopsi pendekatan serupa.

Pro-Kontra di Internal Pemkot dan Perlindungan Anak
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, sebelumnya menilai bahwa sebagai “Kota Layak Anak”, penerapan program berbasis semi-militer dinilai belum mendesak. Namun insiden yang melibatkan pelajar SD belakangan ini membuat pemerintah kota meninjau ulang pendekatan yang lebih tegas.

Landasan Hukum dan Perlindungan Anak
Kebijakan ini tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
• Peraturan Daerah Kota Depok No. 15 Tahun 2013 tentang Kota Layak Anak

Setiap tindakan pembinaan diharapkan tetap memprioritaskan pendekatan edukatif, tidak represif, serta dilakukan atas dasar persetujuan orang tua dan pendampingan pihak terkait.

H2: Harapan Pemerintah Kota
Wali Kota Supian Suri menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk hukuman, melainkan pembinaan karakter agar siswa kembali ke jalur positif.

“Kita ingin beri efek jera sekaligus pembinaan. Ini langkah tegas sekaligus bentuk kasih sayang agar mereka tidak terjerumus lebih jauh,” tutupnya. (DEPOK HITS – red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *