Depok Bangun Rumah Didik Anak Berkebutuhan Khusus di SDN Pondok Cina 1

Pemerintah Kota Depok berencana mengalihfungsikan SDN Pondok Cina 1 menjadi rumah didik bagi anak berkebutuhan khusus, sebagai bentuk nyata perhatian pada pendidikan inklusif.

banner 468x60

PONDOK CINA (Beji), DEPOKHITS.id — Pemerintah Kota Depok menunjukkan kepedulian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus dengan rencana pembangunan Rumah Didik Anak Istimewa di bekas gedung SDN Pondok Cina 1, Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Wali Kota Depok Canangkan Sekolah Khusus Anak Istimewa

Wali Kota Depok, Supian Suri, secara resmi menyampaikan rencana tersebut pada Rabu, 14 Mei 2025. Ia menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang ramah dan inklusif.

“Insyaallah, SDN 1 Pondok Cina akan kami gunakan sebagai rumah didik anak istimewa atau berkebutuhan khusus,” ujar Supian.

Fasilitas dan Layanan Pendukung Didorong Lebih Komprehensif

Supian Suri menambahkan bahwa rumah didik ini tidak hanya menjadi tempat belajar formal, melainkan juga menyediakan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan pelatihan keterampilan.

Fasilitas yang direncanakan mencakup:
• Konseling psikologi anak
• Klinik kesehatan pendukung
• Pelatihan keterampilan seni, mengaji, dan kemandirian
• Pengajar profesional dan pendamping khusus

Mendorong Kemandirian dan Cita-cita Anak Berkebutuhan Khusus

Baca Juga  Ramadan Fest Inklusi 2026 Depok Diserbu Peserta, Parenting PAUD Jadi Sorotan

Supian berharap rumah didik ini dapat mendorong anak-anak istimewa menjadi pribadi yang mandiri, percaya diri, dan mampu meraih cita-citanya.

“Kami ingin mereka tumbuh sebagai anak-anak yang mandiri, terampil, dan menjadi kebanggaan orang tua serta Kota Depok,” jelasnya.

Landasan Hukum Inisiatif Pendidikan Inklusif

Program ini sejalan dengan:
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
• Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
• Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan hak pendidikan bagi setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 31 UUD 1945. (Depok Hits – red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *