DEPOKHITS.id – Suasana Natal 2025 terasa hangat dan penuh harapan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025), Rutan Kelas I Depok secara resmi menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani.
Kegiatan ini berlangsung khidmat di Gereja Oikoumene Anugrah Rutan Kelas I Depok, sebagai wujud nyata pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari pembinaan kepribadian berbasis nilai keagamaan.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, dan disaksikan oleh jajaran pejabat manajerial, petugas pemasyarakatan, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, sederhana, namun sarat makna.
Berdasarkan data Rutan Kelas I Depok, tercatat 51 orang tahanan dan narapidana beragama Nasrani, dan dari jumlah tersebut 28 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Rinciannya, 27 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 1 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidananya.
Momentum Natal ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif.
Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, pemberian remisi ini mencerminkan komitmen Rutan Kelas I Depok dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
⚖️ Landasan Hukum Pemberian Remisi
Pemberian Remisi Khusus Natal ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11 yang menegaskan hak narapidana atas pengurangan masa pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan:
PP Nomor 28 Tahun 2006
PP Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.











