Wali Kota Depok Lantik 97 Pejabat Struktural, Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi

Rotasi dan promosi 97 pejabat struktural di Pemerintah Kota Depok merupakan langkah strategis Wali Kota Supian Suri untuk memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Pemerintahan998 Dilihat
banner 468x60

Depok Laksanakan Rotasi Pejabat Struktural: Komitmen Perkuat Layanan Publik

Depok, 26 Mei 2025 – Wali Kota Depok, Supian Suri, secara resmi melantik 97 pejabat struktural dalam jajaran Pemerintah Kota Depok, bertempat di Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas. Ini merupakan rotasi pertama yang dilakukan sejak dirinya dilantik sebagai Wali Kota oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Rotasi Jabatan Dorong Efisiensi dan Profesionalisme Birokrasi

Rotasi dan promosi jabatan ini bertujuan untuk menyegarkan struktur organisasi serta meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selamat kepada rekan-rekan yang hari ini mendapat amanah baru. Ini bukan semata karena kehebatan individu, tetapi bagian dari takdir dan doa yang terkabul,” ujar Supian Suri dalam sambutannya.

97 Pejabat Baru Ditetapkan Lewat Proses Evaluasi Ketat

Baca Juga  Supian Suri Lepas Ribuan Peserta Asasta Fun Run 2025 di Depok

Menurut Supian, proses penetapan pejabat telah melalui seleksi dan evaluasi kinerja berbasis merit sistem. Dari total 750 jabatan struktural yang ada, 97 nama telah diproses dan disetujui untuk dilantik dalam gelombang pertama rotasi.

“Pelantikan ini merupakan hasil dari penilaian objektif terhadap kinerja ASN serta kebutuhan organisasi. Semua dilakukan berdasarkan regulasi dan prosedur resmi,” jelasnya.

Landasan Hukum Pelantikan Pejabat Struktural
Kebijakan rotasi ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan sistem merit dalam pengelolaan SDM aparatur negara.
• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur mekanisme mutasi dan promosi jabatan ASN.
• Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, sebagai dasar penempatan pejabat sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Supian Suri Dorong ASN Profesional dan Berintegritas

Wali Kota Supian juga mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk bekerja penuh dedikasi dan menjunjung tinggi integritas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung visi Depok sebagai kota yang unggul, nyaman, dan religius.

Baca Juga  Khairullah: Kemerdekaan Bermakna Jika Rakyat Sejahtera

“Jabatan adalah amanah. Kita bekerja bukan hanya untuk mengejar karir, tetapi juga membangun pelayanan yang berpihak pada masyarakat,” tegas Supian Suri.

Daftar Lengkap 97 Pejabat yang Dilantik

Daftar lengkap pejabat yang dilantik akan diumumkan secara resmi melalui situs web Pemerintah Kota Depok dan papan pengumuman kepegawaian internal.

Penutup: Komitmen Teruskan Reformasi Birokrasi

Rotasi ini menjadi bagian awal dari rangkaian reformasi birokrasi Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Supian Suri. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik semakin optimal, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *