DPRD Depok Sahkan Perubahan APBD 2025 Meski Diwarnai Perdebatan Fraksi

Sidang paripurna akhirnya menetapkan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025

Pemerintahan1040 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id – Sidang Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berlangsung panas, Rabu (20/8/2025).

Meskipun sempat diwarnai interupsi dari sejumlah anggota dewan, rapat akhirnya menetapkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Perdebatan Soal Program Prioritas

Interupsi pertama datang dari Bambang Sutopo, legislator Fraksi PKS, yang menyoroti perubahan program prioritas. Ia meminta waktu lebih panjang agar eksekutif melakukan kajian mendalam sebelum penghapusan atau penggeseran program yang sebelumnya sudah disahkan.

Bambang mencontohkan pembangunan Masjid Margonda yang sempat masuk prioritas, namun dalam perubahan APBD justru dialihkan.

“Jangan sampai masyarakat menilai DPRD dan Pemkot tidak sejajar dalam memperhatikan aspirasi rakyat,” tegas Bambang.

Respons Fraksi Lain

Pernyataan Bambang langsung ditanggapi Mazhab HM dari Fraksi PPP. Ia menilai interupsi tersebut tidak relevan dan menyindir bahwa isu tersebut seharusnya disampaikan saat rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Apa yang disampaikan Pak Bambang tidak pernah muncul di Banggar. Jangan di paripurna baru disuarakan, kesannya mencari panggung,” ucap Mazhab.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Depok Apresiasi TMMD dan Dorong Sinergi Atasi Masalah Kota

Nada serupa juga muncul dari Hamzah, legislator Fraksi Gerindra. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak menolak pembangunan rumah ibadah, termasuk masjid.

“Wali Kota sudah menjelaskan alasan pengalihan anggaran Masjid Margonda. Jadi jangan membangun opini seolah Pemkot tidak pro terhadap rumah ibadah,” jelas Hamzah.

Menurutnya, Pemkot justru telah menyiapkan kebijakan lain yang lebih menyentuh masyarakat luas, seperti program santunan kematian.

Klarifikasi Fraksi PKS

Ketegangan berlanjut ketika Fraksi PAN, PKB, dan Demokrat juga ikut menyampaikan pandangan. Suasana sidang baru mereda setelah interupsi dari Ade Firmansyah, anggota Fraksi PKS sekaligus anggota Banggar.

Ade membantah tudingan bahwa PKS tidak menyampaikan sikap dalam pembahasan anggaran. Ia menjelaskan bahwa dinamika memang terjadi, namun keputusan akhir berada di tangan Wali Kota.

“Pernyataan bahwa PKS diam di Banggar itu tidak benar. Lokasi Masjid Margonda nantinya akan dialihfungsikan menjadi rumah didik anak istimewa dengan fasilitas musala besar,” papar Ade.

Penegasan Kembali

Usai sidang, Bambang Sutopo menegaskan bahwa dirinya tidak mencari panggung politik. Menurutnya, interupsi merupakan hak anggota dewan untuk memastikan aspirasi rakyat terakomodasi dalam perubahan APBD.

Baca Juga  RKAI Disiapkan Jadi UPTD Dinsos Depok

“Paripurna adalah forum untuk menyampaikan pandangan. Kami hanya ingin memastikan program yang sudah disahkan tidak bergeser di pertengahan jalan. Justru kami memberikan waktu kepada eksekutif untuk menganalisa lebih matang,” ujar Bambang.

APBD Sebagai Instrumen Hukum

Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, atau adanya kebutuhan mendesak yang harus dibiayai.

Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemkot Depok menegaskan komitmen bersama untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan kota.

Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas

Meski sempat diwarnai perdebatan tajam, pengesahan perubahan APBD 2025 menunjukkan dinamika demokrasi di tingkat daerah. DPRD berperan sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi, sementara Pemkot berfungsi sebagai pelaksana kebijakan.

Baca Juga  Balita Tewas di Sungai Kalibaru, Lurah Cilangkap Dorong Pencegahan Dini

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sidang paripurna akhirnya menetapkan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025. Perdebatan yang terjadi di ruang paripurna menjadi refleksi bahwa setiap kebijakan anggaran harus benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Dengan pengesahan ini, Pemkot Depok diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan prioritas sekaligus menghadirkan inovasi kebijakan yang inklusif, tanpa meninggalkan komitmen pada aspirasi warga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *