Depok Sahkan Perubahan Perda Perangkat Daerah, Bentuk Badan Riset dan Inovasi

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016, menandai langkah strategis dalam pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Pemerintahan483 Dilihat
banner 468x60

KALIMULYA (Cilodong) DEPOKHITS.id – Pemerintah Kota Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menyepakati perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/5/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Komplek Perkantoran Grand Depok City, Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan syarat mutlak dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.

“Persetujuan ini mencerminkan kemitraan harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok, yang dilandasi oleh semangat saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang berkualitas,” ujar Chandra.

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah

Salah satu poin penting dalam perubahan Perda ini adalah pembentukan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dalam perencanaan pembangunan berbasis riset dan inovasi daerah.

Proses pembahasan Raperda telah melalui harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta difasilitasi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini tertuang dalam surat nomor 2106/HK.02.01/Hukham mengenai fasilitasi peraturan daerah Kota Depok tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016.

Apresiasi terhadap DPRD dan Aspirasi Masyarakat

Chandra juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. “Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui dewan menjadi masukan berharga bagi kami untuk menindaklanjuti keluhan dan kebutuhan warga,” katanya.

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terbuka terhadap masukan dari dewan dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami berkewajiban untuk melayani tanpa henti, tujuh hari seminggu, sepanjang tahun,” tambahnya.

Evaluasi Car Free Day dan Kajian Alun-Alun Timur 24 Jam

Usai rapat paripurna, Chandra mengungkapkan bahwa pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang memasuki pekan ketiga masih dalam tahap uji coba dan akan dievaluasi. “Kami akan mengevaluasi keluhan masyarakat, termasuk ketersediaan toilet portable, untuk meningkatkan kenyamanan selama CFD,” ujarnya.

Terkait wacana pembukaan Alun-Alun Timur selama 24 jam, Chandra menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam kajian komprehensif. “Kami ingin memastikan bahwa niat baik ini tidak menimbulkan dampak negatif, sehingga pengawasan akan tetap dilakukan,” tutupnya.

Landasan Hukum Perubahan Perda

Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Perubahan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dengan disahkannya perubahan ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat peran perangkat daerah dalam mendukung pembangunan berbasis riset dan inovasi. (DEPOK HITS, Editor: Ardi Gunara-red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *