DEPOK, depokhits.id – Proses pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan Enggram–Pemuda di Kota Depok hampir rampung. Namun, empat bidang tanah yang belum tuntas administrasinya membuat pembayaran ganti rugi belum dapat diselesaikan secara langsung.
Kantor Pertanahan Kota Depok dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat progres pengadaan tanah telah mencapai sekitar 94 persen dari total 58 bidang yang ditargetkan. Artinya, hanya tersisa empat bidang yang masih dalam tahap penyelesaian.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Depok, Fuad Nauval, menjelaskan bahwa kendala pada empat bidang tersebut beragam, mulai dari persoalan kepemilikan hingga status sertifikat yang masih menjadi agunan perbankan.
“Sebagian bidang memiliki permasalahan administratif, seperti kepemilikan atas nama pihak yang sama serta sertifikat yang masih dijaminkan ke kreditur, sehingga belum bisa diproses pembayaran ganti ruginya secara reguler,” ujar Fuad, Rabu (18/2/2026).
Mekanisme Konsinyasi Jadi Solusi
Untuk memastikan proyek strategis ini tetap berjalan sesuai jadwal, BPN Depok akan menempuh mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti rugi ke pengadilan negeri setempat.
Langkah ini dilakukan agar hak pemilik tanah tetap terlindungi, sekaligus tidak menghambat proses pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Melalui skema konsinyasi, dana ganti rugi dititipkan ke pengadilan dan dapat dicairkan oleh pihak yang berhak setelah seluruh persoalan administratif dinyatakan selesai. Skema ini lazim digunakan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ketika terdapat sengketa atau hambatan dokumen.
Warga Diminta Segera Kosongkan Lahan
BPN Depok juga mengimbau warga yang telah menerima pembayaran ganti kerugian agar segera mengosongkan bangunan dan lahan yang terdampak. Pengosongan ditargetkan rampung setelah masa Lebaran 2026.
Tahap konstruksi fisik pelebaran jalan direncanakan dimulai pada Juli 2026. Pemerintah berharap tidak ada keterlambatan lanjutan sehingga proyek dapat berjalan sesuai perencanaan.
Pelebaran Jalan Enggram–Pemuda merupakan bagian dari upaya mengurai kemacetan di wilayah barat Kota Depok, khususnya kawasan Sawangan dan sekitarnya. Selain titik tersebut, proyek penataan lalu lintas juga menyasar simpang Parung Bingung hingga Jalan Raya Haji Mukhtar yang selama ini dikenal sebagai titik kepadatan kendaraan pada jam sibuk.
Dikawal Aparat Penegak Hukum
Dalam proses pengadaan tanah, BPN Depok memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel. Pendampingan dilakukan oleh aparat penegak hukum guna meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan prosedur.
Proyek pelebaran jalan ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Depok dalam memperkuat konektivitas dan mendukung mobilitas warga. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kapasitas jalan dapat mengurangi beban lalu lintas secara signifikan, sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan permukiman dan ekonomi di sekitarnya.
Dengan capaian hampir 94 persen pembebasan lahan, penyelesaian empat bidang melalui jalur konsinyasi diharapkan menjadi langkah akhir sebelum pembangunan fisik dimulai sepenuhnya.











